Ada Asap Rokok Saat RDP di Ruang Komisi IV DPRD Medan
Saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan bangunan bermasalah yang ada dibeberapa tempat di Kota Medan, ruang Komisi IV DPRD Kota Medan tak seperti ruang rapat lainnya. Gumpalan asap dari setiap hisapan rokok yang dibakar oleh penikmatnya menimbulkan aroma khas, sehingga bau aroma dari asap rokok itu memenuhi ruangan yang tertutup rapat dengan AC.
Sejumlah anggota Dewan yang tergabung di Komisi IV DPRD Kota Medan pun tampak asyik menghisap rokok dan diikuti Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas Perkim) Kota Medan yang hadir pada Selasa (7/3/2023) pagi sekitar pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi IV DPRD.
Rapat Dengar Pendapat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut ada empat pembahasan yang terjadwal secara resmi, yaitu terkait bangunan Komplek Mulia Town House di Kecamatan Medan Deli, bangunan Perumahan Bilal Home di Kecamatan Medan Timur, Komplek Annisa Lala di Kecamatan Helvetia dan penutupan akses Jalan Teuku Umar di Jalan Gabion, Kecamatan Medan Belawan.
Pantauan awak media di lokasi, jika dilihat dari setiap sudut lift yang ada dibeberapa sisi gedung DPRD Kota Medan, terpampang jelas stiker Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, hal itu diduga seperti tak dianggap mengenai keberadaan Perda tersebut.
Selama rapat berlangsung, terpantau langsung yang sedang asyik merokok dimulai dari Kadis Perkim Kota Medan, Endar, sementara anggota dewan yang kedapatan merokok yaitu Antonius Devolis Tumanggor, Paul Mei Anton, dan juga diikuti seorang staf Komisi IV. Sementara Haris Kelana Damanik yang sedang memimpin rapat terpantau membawa bungkus rokok dan korek mancis.
Penasaran dengan keefektifan Perda KTR itu, awak media pun langsung mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar melalui pesan WhatsApp mengenai adanya stiker atau pemberitahuan larangan merokok di tempat-tempat tertentu, namun penerapan Perda didalam Gedung DPRD Medan itu diduga terkesan diabaikan.
“Terimakasih infonya, segera kita tindak lanjuti,” jawabnya singkat, Selasa (7/3/2023).
Diketahui bahwa, pada Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu terdapat sanksi dan pidanyanya. Sanksi bagi perokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu).
Meskipun Perda KTR sudah dibuat, masih banyak orang yang belum mentaati peraturan yang telah dibuat itu.(Irw)