Jika Terbukti Akan Dipecat Dari Partai
Dua anggota DPRD Medan Habib Sinuraya (HS) dan David Sinaga (DS) dilaporkan ke Polsek Medan Baru atas tuduhan penganiayaan. Jika terbukti David terancam dipecat dari partai dan posisinya di DPRD Medan digantikan orang lain.
Ketua F-PDIP DPRD Medan, Robi Barus sudah berkomunikasi secara pribadi dengan David. Dari David, Robi mengetahui bahwa kedua belah pihak saling lapor di kepolisian. Sehingga dia menyerahkan kasus tersebut ke pihak polisi.
“Tapi secara pribadi saya sudah komunikasi dengan si (David) Roni, jadi kan masing-masing mengklaim tidak salah dan saling melaporkan sekarang,” ujar Robi Barus, dikutip Jumat (2/12/2022).
“Jadi kita serahkan ke pihak berwenang untuk menggelar kasus itu sampai dimana, kami masih menunggu hasil gelar perkara dari polisi,” imbuhnya.
Robi menyebutkan David terancam terkena berbagai sanksi dari partai, termasuk pemecatan. Hal itu terbukti dari salah satu anggota DPRD Sumut yang pernah dipecat oleh PDIP karena terbukti melakukan penganiayaan di parkiran tempat hiburan malam pada tahun 2020 silam.
“Itu (sanksi) bisa bermacam-macam, tergantung DPP nanti. Semua hal bisa terjadi (termasuk pemecatan), karena sudah pernah ada contoh kasus kan yang di (DPRD) Provinsi (Sumut) si Kiki itu,” sebutnya.
Untuk diketahui, Kiki Handoko Sembiring merupakan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan di parkiran salah satu tempat hiburan malam pada tahun 2020 silam. Saat itu, korban yang dianiaya oleh Kiki adalah personel kepolisian.
Akibatnya, DPP PDIP memecat Kiki Handoko Sembiring dari partai, termasuk dari Anggota DPRD Sumut pada tahun 2021. Posisi Kiki kemudian digantikan oleh Sutarto, yang merupakan sekretaris DPD PDIP Sumut.
Sedangkan kasus yang menjerat David Roni Ganda Sinaga ini terjadi pada Sabtu (5/11/2022) yang lalu. Saat itu, David bersama Habib yang merupakan anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem dan RS (adik David) diduga melakukan penganiayaan terhadap Khalik Fazduani (30) di salah satu tempat hiburan malam.
Kemudian Khalik membuat laporan ke Polsek Medan Baru karena mengalami penganiayaan. laporan tersebut bernomor: STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU.
Merasa tidak salah, pihak David Roni Ganda Sinaga dan Habiburrahman Sinuraya kemudian melaporkan balik Khalik ke Polrestabes Medan, karena mengalami pemukulan. Namun, sampai saat ini pihak Polrestabes Medan masih memeriksa laporan tersebut.
Sedangkan laporan Khalik di Polsek Medan Baru sudah masuk tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik.
“Untuk laporan itu sudah tahap sidik. Tapi ini kita baru tahu terlapor membuat laporan juga di Polrestabes Medan,” katanya.(ir)