Empat Usaha di Pangururan Disegel Sementara, Belum Punya PBG
SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir kembali mengambil langkah tegas terhadap bangunan usaha yang belum mengantongi izin.
Kali ini, empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan dikenakan sanksi penghentian operasional sementara, Kamis (05/11/2026). Keempat bangunan itu dimanfaatkan sebagai aula / ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara di masing-masing lokasi. Artinya, kegiatan usaha belum diperkenankan berjalan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, dan Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Kabupaten Samosir.
Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Pemkab Samosir sudah memberikan teguran tertulis hingga teguran kedua, serta memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga batas waktu yang diberikan, izin tersebut belum juga terbit.
Penertiban mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.
Kepala DPMPTSP Samosir Pilippi Simarmata menjelaskan, penghentian sementara ini merupakan bagian dari pembinaan, bukan sekadar menghukum.
“Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi,” jelas Pilippi.
Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak bisa dijadikan alasan untuk tetap beroperasi. Usaha baru boleh dibuka kembali setelah PBG resmi diterbitkan.
Menurut Pilippi, salah satu kendala yang sering ditemukan adalah kurang optimalnya komunikasi antara pelaku usaha dengan konsultan yang menyiapkan dokumen teknis dan gambar bangunan. Sejumlah berkas masih tidak lengkap atau terdapat kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem perizinan.
Selain itu, kesadaran untuk mengurus izin sebelum membangun juga masih perlu ditingkatkan.
Pilippi menegaskan, Pemkab Samosir tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan. Pemerintah bahkan membuka ruang konsultasi dan menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, termasuk melalui konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah.
Ia berharap pelaku usaha lebih proaktif berkoordinasi agar proses pengurusan tidak berlarut-larut.
Senada dengan itu, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan Perda bersama perangkat daerah terkait. Penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai SOP.
Ia juga mengharapkan kerja sama para pemilik usaha untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtaru, dan tim terpadu lainnya, Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan ke bangunan-bangunan lain yang belum memiliki PBG di Samosir.
Melalui langkah ini, Pemkab Samosir ingin memastikan pertumbuhan usaha dan pembangunan daerah berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Penegakan perizinan bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan membangun kesadaran bersama bahwa setiap bangunan harus memenuhi standar demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Timbul Samosir

