Supir Angkot Terdampak Kenaikan BBM

Supir Angkot Terdampak Kenaikan BBM

Pasca pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar bersubsidi dan Pertamax, Sabtu (3/9/22) kemarin, tarif angkutan kota (angkot) di Kota Medan naik 30 persen dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet.

Kenaikan tarif tersebut dilakukan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan guna menutupi biaya operasional angkot dan sudah berlaku sejak Senin (5/9/22) kemarin.

Namun, di saat bersamaan Pemko Medan mengimbau para supir angkot untuk tidak menaikkan tarif sebelum ada keputusan resmi pemerintah tentang kenaikan ongkos.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus meminta Pemko Medan untuk segera memberikan solusi kepada supir angkot yang terdampak langsung dengan naiknya harga BBM subsidi.

“Agar tidak berlarut-larut, Pemko Medan harus segera memberikan solusi. Selama ini mereka (supir angkot) sudah banyak mengalami kesulitan, oleh sebab itu jangan tambah sulit lagi dengan naiknya BBM ini,” kata Rudiawan, Rabu (7/9/22).

Rudiawan menyebut, naiknya tarif angkot saat ini nantinya juga akan menyulitkan para supir angkot itu sendiri. Pasalnya, masyarakat tentu akan berhitung untuk naik angkot dengan kenaikan tarif sampai 30 persen.

“Kita berharap BBM khusus supir angkot tidak dinaikkan. Kalau bisa ada 1 atau 2 SPBU yang dikhususkan untuk supir angkot dengan harga BBM mendapatkan subsidi dan tidak naik. Sehingga tarif angkot tidak mengalami kenaikan dan tidak menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat terkait ongkos angkot,” jelasnya.

Dikatakan Rudiawan, bahwa pelanggan angkot di Kota Medan rata-rata masyarakat yang tidak mampu.

“Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian penting Pemko Medan agar masyarakat yang sudah sulit tidak menjadi lebih sulit lagi,” tandas Politisi PKS ini.

Sebelumya, Kadishub Medan Iswar Lubis SSiT MT mengimbau para supir angkot untuk tidak menaikkan tarif sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah.

“Kami harap kepada supir angkot tidak tarif ongkos secara sepihak. Selama belum ada keputusan resmi Pemko Medan, masih berlaku tarif yang lama, yakni sebelum BBM naik. Nanti kita rapatkan dulu untuk kenaikan tarif,” ucapnya.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *