Dua Kali Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat “Dijemput” Polresta Deli Serdang

Dua Kali Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat “Dijemput” Polresta Deli Serdang

DELISERDANG, https://generasi-news.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengungkap kasus cabul (persetubuhan) oleh seorang ayah berinisial SSN Alias PB (45) terhadap anak kandungnya sendiri ZN (15), dirumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/7/2022).

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal dibulan Mei 2021 pada pukul 19.00 wib, saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya (pelaku) yang berinisial SSN alias PB untuk mengusuk dirinya.

Saat mengusuk, timbul nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN, di dalam rumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya dibulan Mei, pada bulan Juni 2021 pun pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban saat keduanya tidur satu kamar.

Korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat, dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kelakuan bejatnya kepada siapa-siapa. Korban yang merasa takut pun tidak berani untuk memberitahukan tentang persetubuhan itu kepada siapapun.

Di bulan Oktober 2021, pelaku SSN alias PB ini kembali melakukan pencabulan kepada korban, setelah itu pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah namun saat ada kesempatan korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut, selanjutnya kejadian ini pun dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.10 wib lalu, di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan Amplas.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.

“Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 9 Juli 2022,” ungkapnya.

Kadek menyebutkan akibat perbuatannya, pelaku SSN alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.

“Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita tahan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” ujarnya.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *