PT Indofarma (Persero) Tbk., Didemo, Ada Apa Dengan Pengurusnya “Apakah Terjadi Fraud ?

PT Indofarma (Persero) Tbk., Didemo, Ada Apa Dengan Pengurusnya “Apakah Terjadi Fraud ?

Jakarta,Sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Peduli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggelar aksi demo terhadap Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk (INAF).

Renacana aksi demo akan belangsung besok, Rabu, 22/6/2022 bertempat di kantor perusahaan yang bergerak dibidang produksi dan pemasaran obat itu di Jalan Tambak No. 2, Menteng, RT.11/RW.3, Kb. Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13150.

Dalam surat pemberitahuan aksinya yang disampaikan ke Polda Metro Jaya yang diterima Media ini, memuat ada empat tuntutan, yaitu:
1.Mendesak mundur para jajaran Komisaris dan Direksi PT Indoferma (Persero) Tbk., yang tidak bis bekerja secara maksimal dan hanya membuat rugi perusahaan;
2.Komisaris Indofarma wajib bertanggung jawab atas adanya kerugian di tubuh PT Indofarma;
3.Menteri BUMN wajib rombak total seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Indoferma yang hanya memakan gaji buta tanpa kerja nyata;
4.Audit dan Investigasi keungan PT Indofarma (Persero) Tbk.

Mengenai persiapan aksi besok, Fadzul selaku Humas Komunitas Peduli Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membenarkan pihaknya telah mempersiapkan secara matang rencana aksi sehingga seruan untuk perbaikan di tubuh PT Indofarma itu didengar dan dipenuhi Menteri BUMN.

Menurut Fadzul, pihaknya akan mengawal hingga tuntas permasalahan yang terjadi di perusahaan obla plat merah itu.

“Untuk mewujudkan tanggung jawab kami yang peduli terhadap BUMN yang bersih dan transparan dalam menjalankan kegiatan usaha yang diamanatkan oleh negara, kami akan mengawal hingga tuntas penyelesaian terjadinya kerugian di BUMN PT Indofarma”, katanya menjadwab Media ini say dihubungi melalui telpon selularnya, 21/6/2022.

Lebih lanjut Fadzul menguraikan dasar tuntutannya, mengacu pada berbagai ketentuan mulai dari UU BUMN, UU Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah yang baru saja di terbitkan Presiden Jokowi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang mengatur adanya kewajiban dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris atas terjadinya kerugian pada suatu BUMN.

Mengenai tanggung jawab Direksi atas kerugian suatu BUMN, Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022, berbunyi: Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan tanggung jawab Komisaris dan Pengawas atas suatu kerugian, Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022, berbunyi: Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sebagaimana diketahui dalam paparan public saat digelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS T) pada tanggal 31 Mei 2022, PT Indofarma Tbk (INAF) membukukan kerugian bersih senilai Rp 51,18 miliar pada kuartal I-2022, berbalik dari periode yang sama tahun lalu yang masih laba Rp 1,82 miliar.

Dalam paparan tersebut dikemukakan, kerugian terjadi di antaranya karena menurunnya penjualan bersih. Penjualan tercatat Rp 339,03 miliar, turun tipis dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 373,2 miliar.

Selain itu, beban pokok penjualan membengkak menjadi Rp 309,08 miliar, dari sebelumnya Rp 198,19 miliar.

Terhadap kerugian PT Indofarma dan menanggapi rencana aksi serta tuntutan Komunitas Peduli BUMN tersebut, Media ini berusaha untuk menghubungi Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama, dan Teddy Wibisana selaku Komisaris Independen PT Indofarma, masing-masing melalui telepon selularnya dan mengajukan pertanyaan melalui WatsApp, namun belum dijawab dan belum diangkat.

Sedangkan Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris Utama menjawab media ini dengan mengatakan prihatin dan sedang mencari upaya untuk mengatasinya. “Iya kami sangat prihatin. Sedang mencari upaya mengatasinya”, ujar Laksono menjawab pertanyaan Media ini melalui WhatsApp tentang bentuk pertanggung jawabannya atas kerugian PT Indofarma dan terhadap tuntutan Komunitas Peduli BUMN.

Secara terpisah, Monisyah Hutabarat selaku Komisaris tahun 2020 – Mei 2022 mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. “Selaku Komisaris sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Direksilah yang tau kerugian itu terjadi”, kata Monisya mengenai terjadinya ikhwal terjadinya kerugian yang menimpa perusahan produsen obat itu, saat Media ini meminta keterangannya melalui telpon selularnya, Selasa, 21/6/2022.

Ketika ditanya lebih detail bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ia lakukan selama menjabat anggota Komisaris pada PT Indofarma (Persero) Tbk., Monisya menghindar dan tidak bersedia dengan buru-buru menutup telepon selularnya, pada hal selama ini Monisyah termasuk yang ramah komunikasi dengan wartawan.(tim)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *