Polsek Binjai Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Perintis Kemerdekaan

Polsek Binjai Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Perintis Kemerdekaan

BINJAI, https://generasi-news.com – Unit Reskrim Polsek Binjai melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Minggu (10/4/2022).

Tersangka yang diamankan polisi yakni Aris Setiawan (36) warga Jalan Bambuan Desa Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat. Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 36/IV/2022 /SPKT/ Polsek Binjai / Polres Binjai / Polda Sumut, Tanggal 06 April 2022. PELAPOR An. MARDIANTO SAGALA.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut pada Rabu (6/4/2022) lalu, di depan Ruko Ponsel Leo Jl Perintis Kemerdekaan Desa Sambirejo Kec. Binjai Kab. Langkat. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna biru ungu BK 2479 RAN di depan rumah, kemudian korban melihat dua orang yang tidak dikenal salah seorang pelaku duduk di atas sepeda motornya milik dan satu orang lagi berpura-pura belanja membeli rokok di kedai milik korban.

Ia melihat pelaku stanby menghidupkan mesin motor dan temannya yang duduk diatas motor korban dengan menggunakan kunci T memaksa membuka kunci stang dan menghidupkan motornya dan berhasil melarikan diri ke arah Kota Binjai.

Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Syahruddin Batubara, mengatakan anggota melakukan pulbaket dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di Kelurahan Perdamaian Stabat Kab. Langkat, kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Aris Setiawan di rumah orangtuanya di Jl. Bambuan Kel. Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat.

“Pelaku sudah kita amankan dan akan dilanjutkan dengan pengembangan terhadap rekan pelaku,” ucapnya.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *