Polsek Binjai Barat Berhasil Ringkus Pelaku Sindikat Pencurian Mobil

BINJAI, https://generasi-news.com – Unit Reskrim Polsek Binjai Barat berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian mobil di Jalan Letnan Umar Baki Lingkungan II kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Jumat (25/3/2022).
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban MA (31) warga Jalan Letnan Umar Baki Lingkungan II kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu, korban pulang ke rumah bersama istrinya dari Pasar Tavip Binjai setelah selesai berjualan ikan. Ketika setibanya dirumah, korban dikejutkan karena mobil Daihatsu Terrios BK 1670 JG miliknya sudah tidak ada lagi terparkir tepatnya didepan rumahnya.
Sesaat setelah menerima laporan kehilangan mobil tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting bersama Kanit Reskrim IPDA Ferry Irmawan, S.H. dan anggotanya melakukan pengecekan langsung ke TKP dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban beserta saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.
Sekembalinya dari TKP, AKP Siswanto Ginting memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku berikut barang bukti sebagai hasil kejahatannya.
Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan berkat kesigapan petugas, pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 12.00 wib, dibawah pimpinan kanit reskrim IPDA Ferry Irmawan, S.H. bersama anggotanya berhasil mengamankan ke 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial BP als Barry (42), JTH als Dayat (18) dan seorang wanita JSD (37) dirumahnya, di Jalan Letnan Umar Baki Lk II Kelurahan Limau Sundari Kecamatan Binjai Barat.
“Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya serta menerangkan bahwa pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 01.00 wib pelaku JTH als Dayat saat itu sedang berada di dusun Tanjung Pamah Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan LH als Kuluk, dimana saat itu pelaku MTH als Dayat bermaksud untuk pulang kerumahnya di Jalan Letnan Umar Baki Lk II kelurahan Limau Sundari Kecamatan Binjai Barat, namun pelaku LH als Kuluk minta ikut dan dengan mengendarai Mobil Avanza milik JTH als Dayat pulang ke rumahnya,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan tepatnya bekisar pukul 03.00 wib kedua pelaku JTH als Dayat dan LH als Kuluk, tiba di rumahnya serta melihat korban sedang mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan rumahnya untuk berjualan di Pasar Tavip Binjai, dimana posisi rumah korban berada di depan rumah pelaku dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter.
“Setelah korban pergi, sekira pukul 03.30 wib, kemudian pelaku LH als Kuluk masuk ke dalam rumah korban dengan cara menendang pintu hingga terbuka sedangkan pelaku JTH als Dayat berada di luar rumah untuk memantau situasi, dimana saat itu pelaku LH als Kuluk berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, 2 (dua) buah jam tangan, 1 (satu) buah Hand Phone dan 2 (dua) potong baju kaos dari dalam rumah korban, dan berhubung pelaku LH als Kuluk tidak bisa mengendarai mobil kedua pelaku tidak jadi mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik korban yang terparkir di depan rumahnya,” jelasnya.
Kapolsek menyebutkan setelah mengambil barang-barang korban, kedua pelaku dengan mengendarai mobil Avanza milik pelaku JTH als Dayat, segera kembali ke TF kemudian menemui pelaku BP als Berry, dan setelah bertemu ketiga pelaku ( JTH als Dayat, LH als Kuluk dan BP als Berry) sepakat untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna silver milik korban yang terparkir di depan rumah korban.
“Kemudian ketiga pelaku dengan mengendarai Mobil Avanza berangkat menuju kerumah korban dan setibanya di rumah korban, pelaku LH als Kuluk masuk kedalam rumah korban dan mengambil kunci mobil, kemudian memberikannya kepada pelaku BP als Berry, kemudian ketiga pelaku membawa Mobil Terios Milik korban dan menyembunyikannya disekitar lokasi Dusun Tanjung Pamah,” sebut Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 23 maret 2022 sekira pukul 20.00 wib, pelaku BP als Berry, JTH als Dayat dan JSD pergi ke Dusun Tanjung Pamah, untuk mengambil mobil Terios yang disembunyikan olehnya dan selanjutnya mobil Terios tersebut mereka simpan di rumah pamannya di daerah Dusun I Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, Kanit Reskrim bersama anggotanya segera berangkat ke Dusun I Desa Batu Melenggang dan berhasil mendapati mobil korban.
“Berdasarkan keterangan ketiga pelaku yang sudah diamankan, tim terus bekerja untuk mengejar pelaku LH als Kuluk, dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 25/3/2022 pukul 24.00 wib tim berhasil mengendus keberadaan si pelaku dan dapat meringkus LH als Kuluk di Jalinsum Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan jika barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu merk Terios T.1.5 TX M/T dengan No.Pol. BK 1670 JG, nomor rangka MHKG2CJ2J8K013782 dan nomor mesin DAM0090 warna silver metalic.
“Para tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP Jo 55,56 KUHPidana,” Terang AKP Siswanto Ginting.(Irw)