Dikibusi Warga, Dua Remaja Pecandu Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai

Dikibusi Warga, Dua Remaja Pecandu Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai

BINJAI, https://generasi-news.com – Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus 2 orang pecandu narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Selasa (22/3/2022).

Informasi yang dihimpun, Petugas mendapatkan informasi tentang keluhan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting S.I.K.,M.H segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Perangin-angin SH MH, untuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 18.00 wib di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai barat, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka RRN (17) warga Jalan Bantara-2 Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu dan 1 (satu) buah Pipit sekop, kemudian tersangka RRN menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu-sabu tersebut diberikan oleh ET.

Setelah mendapatkan informasi asal usul barang haram tersebut, TIM dari sat narkoba Polres Binjai kembangkan sayap untuk melacak terhadap ET.

Kemudian TIM dapat mencium keberadaan ET (19) di Jalan Tanjung Priuk Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, sehingga pada hari Senin tanggal 21 maret 2022 sekitar pukul 17.00 wib tepatnya di jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, tersangka ET berhasil di tangkap oleh petugas.

Setelah dilakukan interograsi terhadap ET, dirinya mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari RRN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 adalah benar dengan tujuan untuk digunakan bersama.

Disaat mengamankan terhadap tersangka personil Sat Res Narkoba Polres Binjai dapat mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip tansparan seberat 0,95 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya dan 1 (satu) buah Pipet skop.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting pada saat melaksanakan press release tersebut yang dihadiri oleh kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH,MH berserta Kasi Humas IPTU Junaidi, mengatakan kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil laporan masyarakat serta hasil penyelidikan petugas di lapangan.

“Tersangka akan di persangkaan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” ucap Kapolres.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *