Polsek Binjai Barat Ringkus Dua Orang Pelaku Curanmor Pelajar di Limau

Polsek Binjai Barat Ringkus Dua Orang Pelaku Curanmor Pelajar di Limau

BINJAI, https://generasi-news.com – Polsek Binjai Barat Polres Binjai berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor di Jalan Sawi Kelurahan Limau Binjai Barat, Kamis (10/2/2022).

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban Wahyu Pratino Nasution als WPN (18) seorang pelajar berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor bibinya berinisial S (35) tahun, IRT dari Jalan Jawa Lingkungan IV Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara menuju ke sekolah di SMA Negeri 7 Binjai, di Jalan Sawi Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.

Ketika sampai di sekolahnya, korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat Nopol BK 3036 RBE, dan langsung masuk ke dalam kelas untuk mengikuti kegiatan belajar.

Setelah selesai mengikuti pelajaran dikelas sekitar pukul 11.55 WIB, korban bermaksud untuk pulang, namun sepeda motor yang dia parkirkan ditempat semula sudah tidak ada lagi atau hilang. Setelah mengetahui sepeda motornya tidak ada lagi diparkiran, korban langsung pulang untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada bibinya.

Atas kejadian tersebut korban S (35) tahun mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan bahwasanya sepeda motor yang dibawa oleh keponakannya merupakan miliknya dan dinyatakan hilang diparkiran sekolah SMA Negeri-7 Binjai, sehingga dianya mengalami kerugian bekisar Rp 8.000.000,-

Kehilangan sepeda motor diparkiran depan sekolah tersebut langsung sampai ketelinga Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, sehingga dianya langsung memberikan perintah terhadap Kanit Reskrim IPDA Ferry Irmawan, S.H beserta anggotanya untuk melacak dan melakukan penyelidikan,

Berkat kesigapan Kanit Reskrim beserta anggotanya sekitar pukul 19.00 wib terhadap pelaku pencurian sepeda motor BK 3036 RBE sudah dapat mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu IF (17) pelajar Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat dan SQS (41 thn) perempuan, IRT, Kelurahan Binjai Estate Binjai Selatan.

Barang Bukti yang dapat diamankan sewaktu penangkapan terhadap pelaku yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BK 3036 RBE, Noka MH1JFZ137KK551964, Nosin JFZ1E3551896 dan 1 ( satu) lembar STNK asli Honda Beat dengan Nopol BK 3036 RBE.

Atas perbuatannya terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHPidana.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *