Melawan Petugas, Dua Pencuri Motor Penyapu Jalan Raya Ditembak Polisi

Melawan Petugas, Dua Pencuri Motor Penyapu Jalan Raya Ditembak Polisi

MEDAN, https://generasi-news.com – Dua pelaku pencuri sepedamotor milik seorang pekerja penyapu jalan raya di Jalan H Agus Salim Medan, terpaksa ditembak petugas, Sabtu (8/1/2022).

Kedua pelaku curanmor tersebut berinsial DSS (39) warga Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Medan Perjuangan dan JH (37) warga Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Dari kedua pelaku curanmor tersebut, polisi menyita 1 unit sepedamotor yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor tersebut sedangkan sepedamotor hasil curian telah dijual kepada penadahnya seharga Rp1 juta 600 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menyebutkan, kedua pelaku menyikat sepedamotor milik Suratinem alias Inem (45) seorang ibu rumah tangga yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas kebersihan Pemko Medan. Motif kedua pelaku mencuri sepedamotor karena tak punya uang untuk membeli sabu-sabu.

“Motif mereka melakukan pencurian sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan dan untuk membeli sabu. Terhadap tersangka sudah dilakukan tes urine hasilnya positif,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan.

Firdaus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menjual sepeda motor milik Inem seharga Rp 1,6 juta. Keuntungan itu dipakai untuk membeli narkoba.

“Untuk penadahnya berinisial Y dan satu orang tersangka berinisial A masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Kasat Reskrim menyebutkan modus kedua tersangka beraksi dengan mematahkan stang sepeda motor korban, kemudian pelaku mendorongnya meninggalkan lokasi.

“Dari keterangan tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di dua TKP yang pertama di Jalan Agus Salim dan kedua Hari Rabu tanggal 5 Januari di Jalan Melur Kecamatan Medan Maimun,” sebutnya.

Firdaus mengatakan kedua pelaku dibawa petugas untuk menunjukkan di mana lokasi penadah sepedamotor hasil curian tersebut.

“Saat hendak menunjukkan lokasi keberadaan penadah barang hasil curian, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan menembak kaki kedua pelaku curanmor tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Polisi turut menyita barang bukti 1 unit sepeda motor milik tersangka yang mereka pakai untuk beraksi. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, tersangka JH alias B mengaku dirinya merupakan seorang residivis kasus narkoba. “Saya ditangkap tahun 2013, keluar tahun 2014. Baru dua kali mencuri sepeda motor,” kilahnya.

Sebagaimana diketahui, Inem menjadi korban Curanmor ketika memarkirkan sepedamotornya di Jalan H Agus Salim Medan, Selasa (4/1/2022) pagi. Selanjutnya, korban melaksanakan pekerjaannya sebagai penyapu jalan.

Sialnya, begitu selesai bekerja, kendaraan roda dua jenis matic BK 5053 MBH miliknya sudah raib. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru.(Irw/Red)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *