Walikota Apresiasi DPRD Medan Sepakati Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Dijadikan Sebagai Perda

Walikota Apresiasi DPRD Medan Sepakati Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Dijadikan Sebagai Perda

MEDAN, https://generasi-news.com – Pemko Medan dan DPRD Medan menyetujui pembentukan ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut usai dilakukan penandatanganan dan pengambilan keputusan bersama antara Wali Kota Medan, Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman dengan pimpinan DPRD Medan melalui sidang Paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (27/12/2021).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim ini sebelumnya juga disampaikan laporan dari Panita Khusus (Pansus) dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan yang menerima ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan ini menjadi Perda Kota Medan.

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan keberadaan perpustakaan menjadi media, pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah habis untuk diperdalam dan dikembangkan.

“Penyelenggaraan perpustakaan, selain mencerdaskan kehidupan masyarakat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memajukan kebudayaan daerah dan nasional,” ucap Bobby dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan yang berlangsung Senin (27/12/21).

Bobby juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pansus Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Haris Kelana Damanik serta para ketua fraksi  dan pimpinan dewan yang menerima dan menyetujui untuk disahkan.

Dengan adanya persetujuan bersama, lanjut Wali Kota Medan, Bobby menyatakan sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, maka Pemko Medan wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari pimpinan DPRD Kota Medam melalui Sekretaris DPRD Kota Medan untuk selanjutnya di fasilitas sekaligus mendapatkan nomor register agar ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Medan, Hasyim menyampaikan bahwa Dinas Perpustakaan harus bisa menjabarkan Perda tentang perpustakaan ini dengan berinovasi melakukan terobosan dengan sarana dan prasana memadai.

“Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses informasi terkait ilmu pengetahuan melalui teknologi IT yang disediakan perpustakaan,” ungkapnya.

Agar pembahasan ini tidak sia-sia, Hasyim mengingatkan agar pihak perpustakaan segera berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi.(Irw/Red)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *