Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu Serta 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Negeri Jiran

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu Serta 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Negeri Jiran

MEDAN, https://generasi-news.com – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal Negeri Jiran, Malaysia, Senin (27/12/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas polisi turut menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAS, PS (27) S (48) dan KA (42) yang merupakan warga Kota Tanjung Balai.

“13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat rilis kasus di Polrestabes Medan.

Riko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021 lalu, di salah satu hotel di Kota Medan.

“Tersangka SAS ini sudah lama menjadi incaran polisi terkait kasus narkoba,” jelasnya.

Riko menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka SAS, diketahui informasi bahwa adanya barang narkotika yang tiba dari Malaysia di Kota Tanjung Balai. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

“Barang bukti narkotika ini dibungkus pos pengiriman barang dari Malaysia. Ini sedang kita selidiki lebih lanjut,” sebut Riko.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, narkotika tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut.

“Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS. Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS,” kata Riko.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Irw/Red)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *