Mobil Dinas Bupati Samosir BB 1 C Kini Bisa Dipakai Gratis Jadi Mobil Pengantin
SAMOSIR, Ada kebijakan baru dari Bupati Samosir Vandiko T. Gultom. Kini kendaraan dinas Bupati dengan plat BB 1 C bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan sosial, khususnya sebagai mobil pengantin.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Dinas BB 1 C untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
Dengan aturan ini, mobil dinas Bupati yang selama ini untuk tugas kedinasan, kini bisa hadir membantu pasangan pengantin di hari bahagianya.
Penggunaan perdana sudah dilakukan pada Sabtu (17/10/2026). Mobil BB 1 C dipakai sebagai mobil pengantin pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang menikah di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Menurut Bupati Vandiko, kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat Samosir. Pesta pernikahan di Samosir bukan sekadar seremoni, tapi menyangkut adat dan kebersamaan keluarga. Pemerintah ingin hadir memberikan kemudahan.
Fasilitas ini diberikan gratis tanpa biaya sewa.
Bagi warga yang membutuhkan mobil plat BB 1 C harus mengikuti syarat yaitu ;
1. Warga Samosir mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah pengelola.
2. Melampirkan identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan.
3. Penggunaan hanya di luar hari kerja, yaitu hari Sabtu dan Minggu.
4. Permohonan diajukan paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal pemakaian.
Pemkab menjelaskan, penggunaan mobil tetap mempertimbangkan kebutuhan dinas Bupati terlebih dahulu, kondisi kendaraan, keselamatan, ketersediaan anggaran, dan urutan prioritas permohonan. Mobil juga akan dioperasikan langsung oleh sopir dan pegawai pendamping dari Pemkab.
Bupati Vandiko menegaskan, aset pemerintah bisa memberikan manfaat sosial jika dikelola tertib, transparan, adil, aman dan akuntabel.
Timbul Samosir.

