Lincah Beraksi di 4 Lokasi, Residivis Curas dan Curat di Medan Polonia Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Medan Baru

Lincah Beraksi di 4 Lokasi, Residivis Curas dan Curat di Medan Polonia Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Medan Baru

MEDAN, – Aksi seorang residivis yang selama sebulan terakhir meresahkan warga Medan Polonia akhirnya terhenti. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas TKP.

 

Pelaku berinisial *Kiki Hafrizal Als KIBOT (31)*, warga Jalan Belat No.39, Sidorejo Hilir, Medan Perjuangan. Ia ditangkap pada *Selasa malam, 29 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB*, saat sedang duduk santai di persimpangan Jalan Avros, Medan Polonia.

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru *Iptu M. Yusuf Sidabutar, S.H* bersama Panit 1 *Ipda Fidhial Bhakti, S.H*, Panit 2 *Ipda Zepry Nadapdap, S.H* dan personel Tim Opsnal.

 

“Pelaku kami amankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/965/IX/2026. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah beraksi di empat TKP berbeda di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Yusuf kepada wartawan.

 

Kronologi kejahatan pelaku terbilang nekat. Pada *19 Agustus 2026 di Jalan Adi Sucipto depan Kedai Aceh*, pelaku merampas motor milik korban Hasyim Pasaribu (44) dengan cara membekap mulut korban hingga terjatuh.

 

Tak berhenti di situ, pelaku juga membobol tiga rumah warga di *Jalan Perjuangan Ujung, Jalan Perjuangan Gang Abadi, dan Jalan Malebo* dalam rentang waktu 6 hingga 25 September 2026. Modusnya masuk lewat jendela yang dirusak, lalu menguras isi rumah.

 

Barang jarahan pelaku cukup banyak, mulai dari 1 unit Honda Vario hitam, Honda Supra X, HP Vivo, pompa air, kipas angin, tabung gas, hingga alat dan kasur terapi kesehatan serta perhiasan.

 

Yang memiriskan, semua hasil curian dijual murah ke pengepul barang rongsokan di kawasan Ayahanda dan Jalan Perjuangan. Satu tabung gas hanya dijual Rp 120.000. Uangnya habis untuk membeli sabu-sabu dan dipakai pesta bersama teman-temannya.

 

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru. Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting yang diduga digunakan beraksi, jaket sweater abu-abu, celana coklat, dan dompet.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 17 Juncto Pasal 479 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *