Residivis Sabu Kembali Ditangkap Polrestabes Medan di Jalan Sakti Lubis
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berstatus residivis. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, *AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP,* saat dikonfirmasi Selasa (29/9/2026) pagi menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial *JS (30)* warga setempat.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” ujar Rafli.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik jual beli narkoba yang dilakukan pelaku di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, *Tim 10 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit III, Iptu Dr. Berry Anggara, SH, MH,* melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa *7 paket narkotika jenis sabu siap edar, 2 unit handphone, dan sejumlah uang tunai* yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hasil pemeriksaan, JS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sama pada tahun 2022. Setelah selesai menjalani hukuman, ia kembali mengedarkan sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” tegas Rafli.
Rafli menambahkan, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial *N* yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu pemasok tersebut.
“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba, tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkasnya.
Saat ini pelaku JS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ir)

