Pemkab Samosir Mulai Susun RDTR Pangururan 2026-2046, Tata Ruang Ibu Kota Ditata Ulang
Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan untuk 20 tahun ke depan, yakni Tahun 2026-2046.
Penyusunan RDTR tersebut diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/09/2026). FGD digelar untuk menjaring masukan dari OPD, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat.
FGD dibuka oleh Asisten II Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang. Ia menegaskan RDTR merupakan instrumen penting untuk mengarahkan pemanfaatan ruang agar pembangunan tertib, terarah, produktif, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan Danau Toba.
“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.
Menurutnya, sebagai ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pangururan memiliki dinamika pembangunan yang kompleks. Karena itu, RDTR harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Hotraja juga meminta agar RDTR yang disusun sinkron dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJPD, RPJMD, dan rencana aksi pembangunan, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Harapan kita, RDTR yang disusun mampu menjawab perkembangan Samosir ke depan. Karena itu peserta diharapkan memberikan masukan yang konstruktif berdasarkan kondisi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Konsultan dari PT Bumi Toran Kencana Jenius dalam paparannya menjelaskan bahwa penyusunan RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif dan berkelanjutan, aman, nyaman, serta mendukung kegiatan produktif masyarakat.
Konsultan menjelaskan, proses penyusunan akan diawali dengan tahap persiapan dan pengumpulan data dari berbagai sektor. Data tersebut kemudian dianalisis untuk menentukan arah pengembangan kawasan dan alternatif penataan ruang.
Nantinya, RDTR Pangururan ini akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian ATR/BPN. Dengan integrasi tersebut, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk investasi akan lebih mudah dan pasti secara hukum.
Hasil akhir dari penyusunan RDTR ini akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan menjadi pedoman pemanfaatan ruang di Pangururan untuk 20 tahun mendatang.
“RDTR ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat, potensi alam serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita berikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan agar dokumen ini benar-benar menjadi pedoman yang aktual,” tutup Hotraja.
(Timbul Samosir).

