Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan 622 Pod Getar, Diduga Jaringan Malaysia-Aceh-Medan
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran 622 buah rokok elektrik mengandung narkotika atau *Pod Getar* pada Minggu (16/8/2026) malam. Penangkapan dilakukan di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Pelaku yang diamankan berinisial *DF (35)*, warga Desa Tanjong Kleng, Kabupaten Aceh Utara. Untuk mengelabui petugas, barang bukti 622 pcs Pod Getar dikemas dalam bungkus permen beraksara Tiongkok dan dimasukkan ke dalam tote bag milik salah satu restoran cepat saji ternama.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Tim 7 dan 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan. Petugas mendapatkan informasi adanya peredaran Pod Getar/vape narkoba yang diduga masuk dari Malaysia ke Kota Medan.
Saat melintas di Jalan Iskandar Muda dengan mengendarai sepeda motor, DF kemudian dihentikan dan ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita 622 pcs Pod Getar siap edar.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, kami memperkirakan lebih dari 2.000 jiwa berhasil kami selamatkan,” ungkap *Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P*, Senin (17/8/2026) siang.
AKBP Rafli menjelaskan, Pod Getar tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan. Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu didapat di Kota Medan, bukan diambil langsung dari Aceh. Diduga kuat barang tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur Aceh.
Modus transaksi yang digunakan juga dilakukan secara tertutup. Antara pelaku dengan penerima tidak saling bertemu. Narkotika diletakkan di satu titik, kemudian diambil dan dipindahkan lagi oleh kurir sebelum akhirnya dijemput pihak lain.
“Pelaku yang kami amankan merupakan kurir dan mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram ini karena tergiur iming-iming upah jutaan rupiah. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, termasuk pengendali jaringan. Kami pastikan tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas AKBP Rafli.(ir)

