Polrestabes Medan Gerebek Kos di Petisah, Sita 680 Vape Narkoba Jaringan Malaysia

Polrestabes Medan Gerebek Kos di Petisah, Sita 680 Vape Narkoba Jaringan Malaysia

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (9/7/2026) sore. Lokasi tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan vape berisi narkoba asal Malaysia.

 

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita *680 vape narkoba berbagai merek* dan mengamankan *2 orang pelaku* yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, *AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP*, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang warga Lhokseumawe, Aceh, berinisial *MY (35)* dan *MI (28)* di Jalan Wahid Hasyim.

 

“Saat dilakukan penangkapan di sebuah warung kopi, petugas menyita 30 vape narkoba dari tangan keduanya,” ujar Rafli, Jumat (10/7/2026).

 

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal keduanya di sebuah rumah kos di Jalan Pasundan.

“Di dalam kamar kos, kami menemukan lebih dari 600 vape narkoba yang disimpan dalam tas ransel di bawah tempat tidur,” jelasnya.

 

Rafli menduga barang bukti tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur agar tidak diketahui penghuni kos lain. Posisi kamar pelaku berada di tengah bangunan dan berhadapan langsung dengan kamar lain.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkoba tersebut dipasok dari Aceh. Namun sumber utamanya berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,” tambah Rafli.

 

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba kepada kedua pelaku. Identitas pemasok sudah diketahui dan diduga berada di wilayah hukum Polda Aceh.

 

“Kami akan terus mengejar pemasoknya sampai tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat Kota Medan untuk berani menolak segala bentuk kejahatan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *