Pemko Medan Beri Potongan PBB Hingga 75% dan Bebas Sanksi, Berlaku Juli 2026
MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada wajib pajak. Pemko Medan memberikan *pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)* serta *pembebasan 100 persen sanksi administratif* bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kebijakan ini dikemas dalam program *”Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436″* yang berlangsung mulai *1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026*.
Kepala Bapenda Kota Medan *M. Agha Novrian* mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Agha dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/7/2026).
Agha merinci, pengurangan pokok PBB-P2 diberikan untuk tunggakan *Tahun Pajak 1994 hingga Tahun Pajak 2025* dengan ketentuan sebagai berikut:
*1. Tunggakan Tahun Pajak 1994 – 2011*
Mendapatkan pengurangan pokok sebesar *75 persen*.
*2. Tunggakan Tahun Pajak 2012 – 2025*
Dengan nilai ketetapan pajak di bawah *Rp2.000.000* mendapatkan pengurangan pokok sebesar *50 persen*.
*3. Sanksi Administratif*
Diberikan pembebasan sebesar *100 persen* untuk seluruh periode tunggakan.
Agha mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.
“Silakan masyarakat memanfaatkan program ini. Jika masa berlakunya telah berakhir, maka semua akan kembali seperti semula tanpa ada pemotongan,” katanya.
Ia juga menyebut program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak.
“Tujuan utamanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mewujudkan Medan yang lebih maju, karena Medan untuk semua,” pungkasnya.
Informasi dan pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bapenda Kota Medan atau melalui kanal pembayaran resmi yang ditunjuk Pemko Medan.(ir)

