Kuasa Hukum Amry Pelawi Ajukan PK, Soroti Disparitas Putusan Kasus Video Profil Desa Karo

Kuasa Hukum Amry Pelawi Ajukan PK, Soroti Disparitas Putusan Kasus Video Profil Desa Karo

MEDAN – Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya, Amry KS. Pelawi, ke Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 19 Mei 2026. Pengajuan PK ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.

 

Langkah hukum tersebut diambil kuasa hukum untuk menuntut keadilan yang dinilai belum setara. Didampingi tim hukum Jo Simanihuruk, S.H., M.H., pimpinan kantor hukum Boin Silalahi, S.H., M.H., yang juga kandidat Doktor Hukum, menyoroti adanya perbedaan putusan untuk perkara yang dinilai identik.

 

“Selama ini publik mungkin hanya mendengar narasi dari satu pihak yang seolah-olah berjuang sendirian. Namun faktanya, ada klien kami, Pak Amry Pelawi, yang saat ini harus mendekam di penjara atas peristiwa hukum yang identik,” ujar Boin Silalahi.

 

Ia menyebut pihak lain dalam skema kasus yang sama, Amsal Christy Sitepu, diputus bebas murni atau _vrijspraak_ dan belakangan gencar melakukan konferensi pers hingga ke Jakarta. Sementara Amry Pelawi dihukum 1 tahun 8 bulan.

 

“Ini bukan sekadar perbedaan nasib, ini adalah luka dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

 

Satu Peristiwa, Dua Putusan Berbeda

Tim hukum menyatakan objek perkara, auditor Inspektorat, hingga metode kerja dalam kasus ini sama persis. Menurut mereka, tidak logis jika satu perbuatan dinyatakan “bukan tindak pidana” untuk satu orang, namun dinyatakan “tindak pidana korupsi” untuk orang lain.

 

“Kami membawa bukti konkrit, Bukti PK-2, yang menunjukkan bahwa pengadilan telah membebaskan pihak lain dalam kasus ini. Jika hukum mengakui kebenaran pada satu pihak, maka keadilan yang sama harus ditegakkan bagi Pak Amry. Kami menolak praktik tebang pilih dalam putusan hukum,” lanjut Boin.

 

Tuntut Kesetaraan di Muka Hukum

Pengajuan PK ini disebut sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan yang setara bagi Amry Pelawi dan keluarganya. Boin menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari popularitas, melainkan mengembalikan kepastian hukum.

 

“Klien kami adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di muka hukum, _equality before the law_. Kami meminta Mahkamah Agung untuk memulihkan hak Pak Amry sebagaimana hak pihak lain yang telah dipulihkan,” tutup Boin Silalahi.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *