Polrestabes Medan Bongkar Gudang Penyimpanan Vape Berisi Sabu di Apartemen Medan Area

Polrestabes Medan Bongkar Gudang Penyimpanan Vape Berisi Sabu di Apartemen Medan Area

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar gudang penyimpanan vape dengan kandungan narkotika di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat 1 Mei 2026 dini hari.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial FS (25) dan DH (26) serta menyita ratusan barang bukti. Sedikitnya 294 pcs vape berbagai merek berisi narkoba dan 74 butir pil Happy Five diamankan dari dua kamar apartemen yang dijadikan gudang.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi vape isi narkoba di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.

 

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan FS dan DH. Dari tangan keduanya kami sita 15 pcs vape bermerk Ice Biru yang setelah dicek positif mengandung narkotika,” ujar Rafli, Jumat 1/5/2026.

 

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan stok narkoba di sebuah apartemen yang mereka sewa di kawasan Medan Area. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi tersebut.

 

“Dua kamar dalam satu unit apartemen itu mereka jadikan gudang. Total barang bukti yang kami amankan 294 pcs vape dengan kandungan narkoba dan 74 butir pil Happy Five,” tegas Rafli.

 

*Satu DPO Diburu*

 

Rafli menyebut kedua tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada seorang pengendali berinisial JD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“JD ini yang mengendalikan FS dan DH. Tim masih bekerja di lapangan untuk mengejar yang bersangkutan,” kata Rafli.

 

Pihaknya kini mendalami jaringan tersebut, termasuk lama beroperasi, modus peredaran, serta asal-usul vape isi narkoba yang dijual.

 

“Modus ini cukup baru karena menyasar anak muda dengan kemasan vape. Kami komitmen berantas sampai ke akarnya. Nanti akan kami sampaikan detailnya setelah pengembangan tuntas,” pungkas Rafli.

 

Kompol Rafli menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *