Seser Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung, Polrestabes Medan Ringkus 4 Orang Pecandu Sabu
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (25/4/2026) sore. Dari dua titik penggerebekan, petugas meringkus 4 pelaku dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Adapun dua lokasi yang digerebek yakni Gang Nusa Indah dan Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48).
*Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P.* yang memimpin langsung penggerebekan mengungkapkan, dari tangan para pelaku disita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 10,59 gram dalam berbagai kemasan.
“Selain sabu, kami juga menyita paket ganja kering, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, dan puluhan plastik klip kosong,” ungkap Kompol Rafli yang didampingi jajaran perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (25/4/2026).
Kompol Rafli menyayangkan kembalinya praktik peredaran narkoba di kawasan tersebut. Padahal, lokasi itu sebelumnya telah dibersihkan dan berada dalam pemantauan pihaknya.
“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan terus kami pantau. Karena terpantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba, kami langsung lakukan tindakan tegas berupa penggerebekan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Rafli menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar mengejar statistik. “Ini soal bagaimana upaya mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Karena itu, tindakan tegas dan terukur pasti akan kami lakukan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujarnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi penerus bangsa agar bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami pastikan tindakan tegas akan kami lakukan bagi siapa saja yang berani melawan, terlebih mengancam nyawa petugas saat penindakan,” pungkas Kompol Rafli.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas langsung membongkar dan membakar seluruh lapak narkoba yang berdiri di bantaran Rel KA Tembung guna mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ir)

