Ditlantas Polda Sumbar Tegaskan Pengendara Untuk Stop Gunakan Knalpot Brong
*SUMATERA BARAT, 7 OKTOBER 2026* – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman melalui gerakan *STOP GUNAKAN KNALPOT BRONG.*
Melalui poster himbauan resmi yang disebar di media sosial dan pos-pos PJR Induk Sumbar V, Ditlantas Polda Sumbar menekankan bahwa knalpot brong bukan soal gaya, tapi soal pelanggaran hukum dan kepedulian sosial.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu, memicu stres, meresahkan masyarakat, hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan.
*Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.*, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan knalpot brong.
Dasar hukumnya jelas, sesuai *Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk kebisingan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, khususnya adik-adik pelajar dan komunitas motor, mari kita jadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Lepas knalpot brong, gunakan knalpot standar,” tegas Dirlantas.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran knalpot brong melalui *Call Center Polri 110.*(ir)

