Pendapatan Samosir 2026 Bertambah Rp71 Miliar, Bupati Sampaikan P-KUA dan P-PPAS
SAMOSIR, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 7 September 2026 di Gedung DPRD Samosir.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba, Osvaldo Simbolon, Sekda Marudut Tua Sitinjak, unsur Forkopimda, dan para Kepala OPD.
Bupati Vandiko mengatakan perubahan ini mengacu pada Perbup Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD 2026. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan dan program pembangunan agar selaras dengan RPJMD 2025-2029 “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan” serta kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
“Perubahan ini juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,” kata Vandiko.
Dalam perubahan tersebut, proyeksi pendapatan daerah naik. Semula Rp777 miliar lebih menjadi Rp848 miliar lebih. Artinya ada penambahan sekitar Rp71 miliar.
Vandiko menyebut indikator makro dalam perubahan RKPD 2026 ditargetkan tumbuh. Diantaranya pertumbuhan ekonomi 5,32-5,64 persen, PDRB per kapita Rp57,49 juta, angka kemiskinan turun ke 10,49-10,01 persen, dan IPM naik ke 75,31-76,47.
Bupati berharap pembahasan P-KUA dan P-PPAS berjalan konstruktif agar penetapan P-APBD 2026 bisa selesai tepat waktu, yakni 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ketua DPRD Nasip Simbolon mengatakan perubahan anggaran merupakan koreksi atas kondisi yang tidak sesuai asumsi sebelumnya.
“Kami berharap penyesuaian ini mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir. DPRD dan Pemkab akan membahas program prioritas agar anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Nasip.
(Timbul Samosir)

