BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Ajak SMSI Jadi Peserta, 5 Manfaat Bisa Diperoleh

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Ajak SMSI Jadi Peserta, 5 Manfaat Bisa Diperoleh

MEDAN, https://generasi-news.com – Di sela-sela kegiatan pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dr Sanco Simanullang menjelaskan manfaat dari kepesertaan.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa kita semua yang bekerja pasti memiliki resiko, apalagi wartawan. Namun, apakah kita sudah memproteksi diri kita dari segala resiko yang pasti akan kita alami?,” ucap Sanco dihadapan para pengurus SMSI Sumut, Kabupaten/Kota jajaran dan juga pengurus SMSI Kota Medan yang hendak dilantik, Sabtu (12/10/2024) siang di Madani Hotel Medan.

Dirinya menegaskan ada 5 manfaat yang diperoleh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada lima program yang ada didalam BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program ini sangat bermanfaat bagi kita, terutama bagi rekan-rekan media yang melakukan kegiatan jurnalistik nya,” paparnya.

Bahkan ia mengilustrasikan resiko dan manfaat yang akan diterima bila mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terutama adalah kita bisa seperti ASN yang mendapatkan Jaminan Pensiun setelah usia kita dikategorikan berumur 58 Tahun, seumur hidup. Bersyukurlah bagi rekan-rekan yang masih berusia 50 Tahun kebawah, karena yang dapat mengikuti program ini adalah yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 15 Tahun lamanya agar. Kemudian, untuk usia manusia tidak ada yang tahu. Di BPJS Ketenagakerjaan, jikalau kita meninggal dunia karena sakit atau meninggal dunia baik karena sengaja maupun tidak sengaja, akan mendapat biaya santunan sebesar Rp42 juta yang akan kita tinggalkan kepada keluarga kita nantinya,” urainya.

Menariknya, apabila peserta meninggal dunia saat dalam bertugas/bekerja akan diakumulasikan 48 kali gaji.

“Contoh hal, gaji UMR kita sekarang Rp3,7 juta itu dikalikan 48, jika kita meninggal dunia saat bertugas/bekerja. Saya yakin dan percaya lewat sosialisasi ini, semua pengusaha-pengusaha media online yang tergabung dalam wadah SMSI ini sudah menjadi dan bersedia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik untuk dirinya maupun untuk karyawan-karyawan nya,” pungkasnya.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *