Pilkada 2024, Kepling Harus Bersikap Netral

Pilkada 2024, Kepling Harus Bersikap Netral

Medan,Anggota DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan, Robi Barus, meminta seluruh kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan agar bersikap netral dalam jalannya setiap proses dan tahapan Pilkada Kota Medan 2024.

Hal itu ditegaskan Robi Barus sebagai tanggapan dari adanya rumor sejumlah oknum kepling di Kota Medan yang mengintervensi Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar menempatkan orang-orang yang ditunjuk oknum-oknum kepling tersebut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 yang juga berlangsung di Kota Medan. “Diduga ada oknum kepling di kawasan Kecamatan Medan Area yang memaksa PPS untuk menjadikan keluarga atau orang-orang terdekat mereka sebagai anggota KPPS. Intervensi seperti ini tidak boleh terjadi, kepling harus netral, kepling jangan ikut campur penunjukan KPPS,” ucap Robi Barus, Jumat (27/9/2024).

Dikatakan Robi Barus, PPS juga harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum kepling yang arogan dan melakukan intervensi terhadap mereka agar mau merekrut keluarga atau orang-orang terdekat oknum kepling tersebut sebagai anggota KPPS. “Laporkan saja, karena perbuatan ini jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah,” ujar mantan Ketua Komisi I DPRD Medan itu.

Ditegaskan Sekretaris DPC PDIP Kota Medan itu, pemilihan KPPS merupakan kewenangan dari PPS tingkat Kelurahan, bukan Wewenang Kepala Lingkungan/ Kepling. “Untuk itu, jika ada intimidasi, maka PPK harus bertindak secara cepat dengan melaporkan tindakan kepling tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, KPU Kota Medan akan melakukan rekrutmen kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Pengumuman dan penerimaan pendaftaran di mulai tgl 17 september 2024 hingga 28 september 2024.

Selanjutnya, akan dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS. Pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024. Kemudian, masa kerja anggota KPPS akan dilaksanakan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Adapun tempat pendaftaran untuk mengetahui syarat-syarat anggota KPPS berada di kantor lurah setempat.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *