Pengembalian Dana Proyek Gagal

Pengembalian Dana Proyek Gagal
Sejumlah proyek Pemko Medan dikategorikan gagal dan pihak pemborong melakukan pengembalian dana serta uang denda atau sanksi. Beberapa diantaranya proyek lampu jalan yang disebut lampu pocong dan Gedung Kajari Medan yang roboh pada Jumat (11/11/2022) lalu. Padahal gedung tersebut mulai dibangun pada Maret 2022.

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menyebutkan, total pengembalian dana dari sejumlah proyek yang dikategorikan gagal tersebut berjumlah Rp 42 miliar. Untuk itu dia meminta Pemko Medan agar menggunakan dana yang dikembalikan tersebut guna membantu masyarakat dan kepentingan publik lainnya.

“Kita berharap agar Pemko Medan menggunakan dana yang dikembalikan itu untuk kepentingan masyarakat. Karena saat ini banyak yang perlu dibenahi dan belum sesuai ketentuan, termasuk pelayanan publik dan perbaikan infrastruktur,” ujar Dhiyaul Hayati kepada wartawan di Medan, Rabu (2/8/2023).

Legislator PKS ini memaparkan pengembalian dana tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat. Seperti bantuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menaikkan gaji guru honor agar sesuai UMK, penyesuaian gaji kepling dan tenaga honorer, memberi pelatihan untuk pengangguran agar tercipta lapangan kerja sehingga mengurangi aksi kriminalitas dan menyediakan sarana untuk perbaikan lampu rusak serta perbaikan pelayanan publik lainnya.

“Total dana yang dikembalikan sebesar Rp 42 miliar, tentunya bukan nilai yang sedikit dan dapat digunakan untuk membantu masyarakat. Seharusnya didahulukan kebutuhan masyarakat ketimbang proyek-proyek lain. Masyarakat bayar pajak, selayaknya mereka merasakan perbaikan ekonomi dan pelayanan publik,” harap anggota Komisi III ini.

Dia menyebutkan, bantuan ini akan berdampak positif kepada masyarakat. Dengan meningkatnya perekonomian masyarakat, diharapkan aksi kriminalitas di Kota Medan akan berkurang.

“Salah satu faktor terjadinya kejahatan karena ketiadaan lapangan kerja. Ini harus dipikirkan juga, bagaimana caranya agar kriminalitas dapat diminimalisir. Bagaimana agar masyarakat tidak terlibat dalam dunia narkoba, praktik judi dan perbuatan ilegal lainnya seperti begal dan pencurian. Jadi kita harapkan, agar dana proyek yang sudah dikembalikan itu dialihkan untuk membantu masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya terkait proyek lampu pocong, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan proyek ‘lampu pucong’ gagal total. Selain diperintahkan mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar, kontraktor proyek ‘lampu pocong’ diminta untuk membongkar lampu tersebut.

Begitu juga untuk Gedung Kejari Medan yang roboh dan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Pemborong proyek diharuskan untuk mengembalikan dana beserta uang denda atau sanksi.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *