PUD Diminta Lakukan Penertiban Pedagang
Sebuah video seorang warga menjual daging babi di Jalan Bahagia By-Pass, Kecamatan Medan Kota, viral di media sosial (medsos). Gambar yang dilihat Mistar, tampak pedagang tersebut berjualan di depan sebuah rumah makan Padang.
Sontak hal tersebut membuat warga resah. Diketahui juga, bahwa pria tersebut juga sudah pernah dilarang berjualan di kawasan itu, namun kali ini tetap juga diulangi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DRPD Medan Irwansyah mendorong Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk melakukan penertiban terhadap pedagang tersebut.
“Untuk menjaga kondusifitas, PUD Pasar Kota Medan cepat bertindak. Selain tempat berjualannya yang tidak tepat, ini juga permasalahan toleransi. Kita tidak ingin permasalahan ini merembet lebih jauh, apalagi sampai SARA,” ucap Irwansyah, Minggu (28/5).
Dikatakan Irwansyah, saat ini pihaknya di DPRD Medan juga tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait tatanan pedagang.
“Permasalahan ini memang sedang kita bahas juga. Sebab jika masyarakat berjualan tidak pada tempatnya, tentu akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PUD Pasar,” katanya.
Tak hanya di pasar, Irwansyah juga menyebut bahwa penjualan di supermarket juga harus diatur. Sebab, dikhawatirkan makanan yang halal dan non halal bisa tertukar.
“Jika tidak dibeda-bedakan, takutnya masyarakat salah saat membeli makanan di supermarket. Untuk itu, disini peran Pemko Medan dalam melakukan penataan. Kita sebagai mitra akan terus mendorong dan mensupport pemerintah,” ungkapnya.
Terakhir, Politisi PKS ini pun mengimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan pasar-pasar yang ada di Kota Medan sebagai lapak untuk berjualan.
“Banyak pasar di Kota Medan, silahkan berjualan disana. Kita bukan melarang, ini tentang aturan dan untuk kemajuan Kota Medan. Kita berharap kejadian-kejadian seperti ini bisa diatasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.(ir)