Sukamto SE Gelar Sosialisasi ke VIII
Anggota DPRD Medan Sukamto terus berbuat dan memberi solusi berbagai keluhan masyarakat bersama tim, asal politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini telah mengakomodir dan memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan (administrasi) apalagi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga asal daerah pemilihannya.
“Saya bersama tim, sudah berkomitmen akan terus berupaya membantu warga terutama masalah Kesehatan. Tujuannya demi kebaikan dan kesejahteraan warga,” ujar Sukamto.
Pernyataan itu disampaikan saat Sukamto SE menggelar sosialisasi ke VIII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Sabtu 18/2/2023
Lanjut, Sukamto yang juga Bendahara Fraksi PAN DPRD Medan itu, Dianya selaku wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) V meliputi Kecamatan Medan Johor, Selayang, Sunggal, Tuntungan, Medan Baru dan Medan Polonia harus membantu dan menyerap aspirasi masyarakat. “Semampu saya, aku akan berbuat dan berupaya untuk yang terbaik demi kesejahteraan kita semua,” sebut Sukamto.
Ditambahkan Sukamto lagi, kepedulian kepesertaan warga Medan untuk terdaftar BPJS Kesehatan sebagai bentuk dukungan program Walikota Medan M Bobby Afif Nasution terkait kesehatan.
“Program Walikota Medan untuk percepatan realisasi UHC yakni menggratiskan seluruh warga Medan gratis berobat di Rumah Sakit harus kita dukung. Kita harapkan segera tercapai,” ujar Sukamto.
Dalam sesi tanya jawab, Sukamto dibantu dari berbagai perwakilan OPD seperti Dinas Sosial Kota Medan, BPJS Kesehatan, Kecamatan dan Kelurahan memberikan penjelasan dan sosialisasi terkait kesehatan. Bahkan ratusan peserta sosper mendapat pencerahan terkait kesehatan dan hak hak warga lainnya.
Sebagaimana diketahui, dalam isi Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 tertuang yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(Irw)