Penyusunan Kode Etik Dibentuk Pansus
Melalui rapat paripurna DPRD Medan, Pimpinan DPRD Medan memberikan penjelasan Ranperda tentang Kode Etik DPRD Medan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (2/1/2023). Sedangkan untuk penyusunan Kode Etik akan dibentuk tim atau Panitia Khusus (Pansus) berlandaskan Permendagri No 80 Tahun 2015 Pasal 45.
Dalam penjelasan pimpinan DPRD Medan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE disebutkan menurut Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan.
Sejalan dengan hal tersebut kata Ihwan Ritonga, kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi dprd yang di awasi oleh badan kehormatan.
Bentuk preventif dan korektif menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya, sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat berisiko untuk ke depannya.
Untuk itu sambung Ihwan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Dengan telah diundangkannya peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang kode etik.
Berdasarkan pasal 1 nomor 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota menerangkan bahwa kode etik adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD Provinsi, kabupaten/kota.
Mekanisme dalam pembentukan peraturan DPRD berpedoman kepada peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ditambahkan Ihwan, Kode Etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas dprd kota medan serta membantu pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya.
Usai penjelasan disampaikan Ihwan, selanjutnya Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyebutkan rapat berikutnya pada tanggal 17 Januari 2023 agenda pandangan fraksi fraksi. (Irk)