Permenaker Tentang Kenaikan UMP dan UMK 2023
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto SH, mengatakan, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 jangan memicu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Perlu juga Pemko Medan mengecek seluruh sentra produksi ini. Lihat, seperti apa kesanggupan perusahaan di masa sekarang. Jangan nanti UMK diputuskan naik, tapi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) banyak di mana-mana,” ujarnya, Senin (21/11/2022).
Dikatakan, saat ini para buruh sangat berharap pengusaha mau mengikuti Namun di sisi pengusaha, kenaikan ini akan menjadi pertimbangan yang cukup matang.
Bahkan pabrik-pabrik yang ada di Kota Medan sudah mulai mengurangi produksinya. Sebab, stok barang yang ada di gudang masih tersedia lantaran gak laku terjual di pasaran.
“Dunia usaha saat ini kondisinya sedang kritis. Banyak pekerja yang dirumahkan karena minimnya produksi. Kalau dulu pakai tiga shift, sekarang hanya dua. Artinya permintaan sedikit dan barang menumpuk,” jelas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Di mana berdasarkan hasil kesepakatan bersama, didapati kenaikan upah maksimal 10 persen.
Turunan dari peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut tengah membahas berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, yang dijadwalkan keputusan finalnya pada 28 November 2022 mendatang.
Setelah itu, barulah kabupaten dan kota, khususnya Pemko Medan menentukan Upah Minimum Kota (UMK)-nya. Jika tahun ini UMK Medan Rp3.370.645, tahun depan diasumsikan menjadi Rp 3,7 juta.(Ir)