Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raneprda) Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan menjadi Peraturan Daerah sebagai salah satu bentuk kesungguhan dalam memberdayakan PKL di Kota Medan. FPKS pun memberikan sejumlah madukan penting salah satunya mengingatkan Pemko Medan tidak menjadikan biaya Jasa Pelayanan PKL sebagai sumber peningkatan PAD.
“Berkaitan dengan biaya jasa pelayanan, Fraksi PKS meminta agar hal ini dapat diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Medan. Dalam Perwal nantinya kami berharap agar mempertimbangkan segala aspek, jangan sampai menjadi beban bagi para pedagang kaki lima, ” kata juru bicara Fraksi PKS Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan, di gedung DPRD Medan, Selasa (25/10/2022)
Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah masukan lainnya, di antaranya keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap aktivitas pedagang kaki lima. “Kami berharap kedepannya para pedagang kaki lima dapat memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam melakukan aktivitas kegiatan usaha, sehingga mereka dapat memperbaiki kehidupan ekonominya menjadi lebih baik. Ranperda ini merupakan payung hukum terhadap keberlangsungan aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan, dalam upaya meningkatkan penghidupan yang lebih layak serta memberikan efek positif terhadap pembangunan iklim usaha di Kota Medan, ” katanya.
Politisi muda PKS ini mengatakan, pihaknya berharap para pedagang kaki lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi, namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan permodalan dari Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan usaha mereka.
“Dalam Ranperda pada pasal 14 point g terkait kewajiban PKL yaitu membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kami juga berharap agar biaya jasa yang dikenakan kepada PKL dapat mempertimbangkan terhadap kondisi usaha dan keuntungan pedagang, sehingga tidak memberatkan para PKL,” kata Rudiawan.
FPKS juga menyampaikan masukan lain dalam Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan, di antaranya dalam pasal 12 ayat ke-5 berbunyi PKL yang tidak memiliki tanda pengenal, tidak diperbolehkan berjualan.
“Fraksi PKS berharap pada pengurusan tanda pengenal PKL, Pemerintah Kota Medan dapat mengawasi proses pembuatan tanda pengenal agar tidak dipersulit, dan tidak terjadi pungli, mengingat dalam pasal 12 ayat 4 syarat pengurusan tanda pengenal PKL sangatlah mudah, ” katanya.
Pria yang menjabat Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini menegaskan, Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberi tempat yang layak bagi masyarakat untuk berjualan. Sempitnya lapangan pekerjaan dan ketatnya persaingan SDM untuk mendapatkan pekerjaan membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang, yang menjadi persoalan kemudian adalah tidak adanya ketersedian tempat berjualan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga masyarakat berjualan di tempat-tempat yang menurut mereka strategis, ramai orang dan menguntungkan. “Sayangnya tempat-tempat berjualan yang mereka gunakan adalah lokasi-lokasi yang secara regulasi dilarang oleh Pemerintah Kota Medan, ” pungkasnya.(Ir)