Revitalisasi Lapangan Merdeka Cacat Proses
Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M SU) peduli Lapangan Merdeka surati Komisi IV DPRD Medan untuk permohonan koalisi tentang pelaksanaan revitalisasi Lapangan Merdeka yang sedang dikerjakan saat ini. Koalisi menilai Revitalisasi Lapangan Merdeka cacat proses, karena selain dilakukan tanpa pedoman rencana induk manajemen konservasi dan adanya lebih dahulu kajian Historic Impact Assesment.
Menurut Kordinator Koalisi Miduk Hutabarat kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) menyampaikan, surat pernyataan sikap mereka telah disampaikan ke Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi September lalu. Dan saat ini pihaknya masih menunggu RDP lanjutan sekaligus tanggapan soal isi tuntutan mereka.
Dikatakan Miduk Hutabarat, dalam isi pernyataan sikap koalisi disebutkan, seiring tanah Lapangan Merdeka telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya maka dimohon kepada Walikota Medan agar mendaftarkan (register) kepada pemerintah pusat Cq Presiden. Bukan itu saja, kepada Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara diminta agar mengusulkan kepada pemerintah pusat sehingga Lapangan Merdeka ditetapkan menjadi situs Proklamasi.
Sehubungan dengan itu, koalisi juga minta supaya luas tanah Lapangan Merdeka dikembalikan ke luas semula yakni lebar 175 meter dan panjang 275 meter menjadi satu sertifikat yang saat ini ada 2 sertifikat. Bahkan, koalisi minta agar tanah Lapangan Merdeka bebas dari bangunan di atasnya. Begitu juga seluruh pohon trembesi agar disehatkan kembali dengan penanaman kembali yang sudah tumbang dan atau ditumbangkan.
Selanjutnya, Koalisi juga minta supaya mempertimbangkan untuk merekontruksi kembali tugu Tamiang (1896), Jambur Lige Geritten (1924) dan Monumen Jepang (1943) atau menghadirkannya dalam bentuk diorama. Pertimbangan tersebut untuk menyelaraskan bila ke depan akan ditetapkan menjadi situs Proklamasi dan keselarasannya dengan kawasan Cagar Budaya Kesawan.
Begitu juga terkait dirobohkannya tugu di Titik Nol depan kantor PT Pos Medan diusulkan supaya desainnya dikembalikan ke bentuk semula.
Ditambahkan, untuk menjaga karakter Lapangan Merdeka dan bangunan sekelilingnya, harusnya lebih dulu disusun dokumen Conservation Plan Management (CMP) atau RTBL diadaptasikan dengan Hiatoric Urban Landscape (HUL) sebagaimana yang abad ini digunakan oleh para pegiat pelestarian.
Ditegaskan, mengingat pekerjaan revitalisasi telah berlangsung, supaya seluruh aset yang ada di atas tanah Lapangan Merdeka. Seperti seluruh pohon yang ditebang, bangunan yang sudah dirobohkan supaya Komisi IV DPRD Medan meminta inspektorat/BPK Medan segera mengauditnya.
Dan untuk menjaga nama baik Presiden RI yang melakukan peletakan batu pertama revitalisasi Lapangan Merdeka, Koalisi minta DPRD untuk mengundang KPK turun mengawasi pelaksanaan yang sedang berlangsung.
Masih dalam surat tuntutan KMS M SU juga minta beberapa dokumen kajian Feasibility Study (FS) dengan regulasi yang berlaku mencakup Non Teknis, Teknis, Lingkungan, Keuangan, Procurement, Operasional Managemen dan Bionomic. Berikut kerangka acuan kerja, gambar rancangan, gambar kerja dan rencana anggaran biaya.
Disebutkan, jika seluruh dokumen tersebut ada yang tidak lengkap maka koalisi akan menyampaikan secara terbuka bahwa Pemko Medan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Maka koalisi minta Kadis PKP2R Kota Medan untuk segera menstop/stanvas sementara kegiatan fisik di lapangan hingga melengkapi seluruh dokumen.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST ketika dikonfirmasi Kamis (6/10/ 2022) mengaku telah menerima surat dari KMS M SU dan sedang mempelajarinya. Nantinya, Komisi IV akan melakukan RDP lanjutan dan hasilnya akan dijadikan notulen.
Pihaknya selaku lembaga dewan di komisi hanya bisa membuat suatu notulen dan diteruskan kepada pimpinan dewan yang nantinya menjadi sebuah rekomendasi. “Nanti akan kita agendakan lagi RDP lanjutan, ” sebutnya.(Ir)