Siti dan Sudari Bakal di PAW Dari DPRD Medan
Ketua DPRD Medan Hasyim SE, mengaku surat pergantian antar waktu (PAW) yang ditujukan atas nama dua anggota DPRD Medan Siti Suciati dan Sudari masih dalam proses. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti surat tersebut apabila tidak ada gugatan yang dilakukan kedua anggota DPRD Medan yang terpilih pada periode 2019-2024 tersebut.
“Siti Suciati saya sudah terima, Sudari belum. Mungkin di pimpinan lainnya ya. Memroses itu (PAW Siti Suciati) kan gak lama ya, karena sudah inkrah (putusan tetap Pengadilan Negeri Medan),” ungkapnya, Senin (3/10/2022).
Hasyim menambahkan, menyangkut anggota DPRD Medan Siti Suciati, pimpinan DPRD Medan sudah mengetahui kalau kasus yang mendera dirinya sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaku pemerasan sudah dinyatakan bersalah oleh PN Medan dan sedang jalani hukuman.
“Yang kita tahu, Siti Suciati melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Kita hormatilah haknya dulu. Kalau sudah keluar putusannya, kita jalankan. Gak lama kok waktu untuk membuat paripurna PAW itu,” ujarnya.
DPRD Medan, lanjut Hasyim, sangat menghargai hak para anggota DPRD Medan, termasuk Sudari. Jika politisi PAN ini juga melakukan hal yang sama seperti Siti Suciati, patut diberikan ruang untuknya.
“Semua sama di mata hukum. Kita tunggu lah proses hukumnya. Kalau sudah memiliki kekuatan hukum, kita tinggal laksanakan. Intinya kita tunggu lah hasil gugatan Siti Suciati dan Sudari,” pungkasnya.(Ir)