Tindakan Hukum Tempat Prostitusi

Tindakan Hukum Tempat Prostitusi

Terkait praktik prostitusi diduga bebas beroperasi di Chinergy Day Spa yang mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota DPRD Kota Medan Komisi A Rudiyanto Simangunsong.

Politisi PKS ini sangat menyesalkan tersedianya tempat yang diduga menyediakan layanan prostitusi di kawasan Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

“Kami sangat menyesalkan adanya dugaan tempat praktik prostitusi di Kota Medan. Karena itu kami meminta aparat kepolisian melakukan pengusutan terhadap lokasi prostitusi tersebut,” imbuh Rudiyanto Simangunsong kepada wartawan pada Selasa (6/9/2022).

Ia mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum jika memang kuat dugaan bahwa prostitusi tersebut benar adanya.

Ia juga berharap, agar Pemerintah Kota Medan dapat melindungi warga Medan dari lingkaran prostitusi.

“Bisa jadi dengan melahirkan Ranperda Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul di Kota Medan,” imbuhnya.

Ia juga berharap agar Wali Kota Medan dapat menepati janji politik dalam memberantas kemiskinan. Sebab, kondisi tersebutlah yang sangat rentan terjerat prostitusi.

“Segera melaksanakan program pemberantasan kemiskinan dalam APBD Kota Medan sebagaimana janji politik saudara Wali Kota Medan,” pungkasnya.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *