Grebek Warung Kopi, 2 Pengedar Ganja Diringkus Polres Binjai
BINJAI, https://generasi-news.com – Sering dijadikan transaksi narkoba jenis ganja, Sat Res Narkoba Polres Binjai menggrebek warung kopi di Jalan Lau Munci Desa Pasar VIII Namuterasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Dua orang pengedar ganja berinisial BG (50) dan JS (45) berhasil diringkus, Minggu (7/8/2022).
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengatakan setelah mendapat informasi yang akurat, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan menyaru sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000,- dan pada saat terduga JS (45) tahun menyerahkan narkotika jenis ganja kepada petugas, dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan.
“Dari tersangka ditemukan dari tangan terduga pelaku sebanyak 10 amp daun ganja kering dengan berat berat bruto 12,88 gram yang di simpan dalam kotak rokok merk Luffman,” ungkapnya.
Irvan menjelaskan petugas melakukan interogasi terhadap terduga JS dan mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka BG (50).
“Tim langsung melakukan pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka BG di dalam rumahnya dan mengamankan barang bukti 2 (dua) Amp ganja kering dibalut kertas warna coklat dan 1 bungkus plastik besar berisikan ganja kering dengan berat 39,90 gram,” jelasnya.
Irvan menambahkan terhadap tersangka JS (45) tahun dan BG (50) tahun dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(Irw)