Anggota Geng Motor Pencuri Motor di Counter HP Diringkus Polisi
BINJAI, https://generasi-news.com – Polsek Binjai Utara berhasil meringkus 2 orang anggota geng motor yang mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara, Minggu (7/8/2022).
Anggota geng motor yang berhasil diringkus petugas yakni pelajar berinisial ZAY (18) warga P. Diponegoro Kel. Rambung Dalam dan seorang pria berinisial RAH (21) warga Jalan Wijaya Kesuma Kel. Pahlawan.
Informasi yang dihimpun, sebanyak seratusan orang dengan mengendarai sepeda motor konvoi sekitar kota Binjai dengan membawa senjata tajam berupa klewang, celurit dan senjata tajam lainnya pada hari Minggu tgl. 7 Agustus 2022 , sekitar pkl. 03.00 WIB.
Dengan jumlah yang cukup banyak serta membawa berbagai senjata tajam kelompok geng motor ini seolah-olah tidak memiliki rasa takut dan berani melakukan tindakan kriminal,
Kelompok geng motor ini terus melakukan konvoi dan ketika sampai di jln.P. Kemerdekaan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara tepatnya di counter BD Ponsel kelompok geng motor ini berhenti dan memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas, lalu masuk kedalam counter BD Ponsel dan mendatangi korban berinisial MAA (17) warga Kel. Kebun Lada kota Binjai beserta 2 orang teman korban yang sedang bekerja di counter tersebut sambil mengacung-acungkan klewang dan celurit, seketika korban bersama 2 teman korban lari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan 3 sepeda motor yang terparkir didepan counter tersebut, lalu pelaku geng motor tersebut mengambil paksa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/112 /VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Minggu tanggal 7 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J. Sitanggang beserta anggota untuk melakulan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu J. Sitanggang saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan, atas perbuatannya kepada pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” ujarnya.(Irw)