Disdik Medan Dinilai Salah Kaprah

Disdik Medan Dinilai Salah Kaprah

Anggota DPRD Medan Afif Abdilah SE menilai, Dinas Pendidikan Kota Medan salah kaprah terkait pembelajaran dan vaksinasi peserta didik. Karena hingga kini belum ada aturan yang mewajibkan peserta didik sudah harus divaksinasi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

“Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 menteri, yang wajib daring adalah guru, jika belum di vaksin. Sedangkan bagi peserta didik hanya himbauan untuk vaksinasi. Kita belum dengar kalau siswa tidak dibenarkan datang ke sekolah, karena belum divaksin,” katanya pada wartawan, Kamis (10/3/2022), menanggapi beredarnya surat Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 420/DISIDK/0688 tertanggal 7 Maret 2022, terkait pembelajaran daring.

Menurut anggota Komisi II DPRD Medan ini, surat tersebut ditujukan kepada Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri/SD Swasta di Medan. Dinas Pendidikan meminta agar menginformasikan kepada orangtua/wali siswa bahwa; a. Siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. Kemudian; b. Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40 persen dari total jumlah siswa di sekolah; tidak di benarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Lalu c, Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50 persen).

“Coba Kadis tunjukkan Permenkes atau peraturan menteri mana yang mewajibkan siswa divaksinasi. Tidak dibenarkan sekolah dengan alasan medis itu mungkin,” tandas politisi NasDem ini.

Lanjutnya lagi, aturan dari pusat sudah jelas dan detail. Sudah ada langkah yang harus dilakukan saat level 3. Ini sudah bisa menjadi dasar Dinas Pendidikan Kota Medan dalam membuat aturan PTMT.

“Makanya Laksamana Putra Siregar selaku Kadis jangan menambahi dan membuat aturan yang rancu. Harusnya Dinas Pendidikan merujuk kepada SKB 4 menteri, tidak perlu menambahi peraturan yang ada. Kasihan masyarakat kita,”jelasnya.

Menurut Afif, dalam aturan menteri, hanya dihimbau bagi orangtua murid bagi anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi. Kecuali tenaga pendidik yang wajib menjalani vaksinasi atau mengajar secara jarak jauh.

“Jadi untuk murid, vaksinasi tidak menjadi syarat utama mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.  Kecuali ada aturan baru. Sejauh yang kita tahu, sesuai SKB empat menteri vaksinasi tidak menjadi syarat utama,” pungkasnya. (Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *