Ops Yustisi, Kapolresta Deli Serdang Turun Langsung Bagikan Masker ke Masyarakat

Ops Yustisi, Kapolresta Deli Serdang Turun Langsung Bagikan Masker ke Masyarakat

PAKAM, https://generasi-news.com – Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang melakukan kegiatan Yustisi di wilayah hukum yang langsung dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Rabu (16/2/2022).

Menindak lanjuti Surat edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413/2022 tanggal 7 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 8 Februari 2022, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00wib, dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib.

Kapolresta Deliserdang langsung turun kelapangan di dampingi Pejabat Utama Polresta deliserdang membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan maupun di pusat keramaian.

Menghadapi Gelombang ke 3 penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron pemerintah berharap Agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan Protokol kesehatan saat dirumah maupun sedang beraktifitas diluar rumah.

Disamping itu juga pemerintah berharap agar para pelaku usaha di wilayah deliserdang paham dengan sudah diberlakukan nya pembatasan jam operasional sesuai Surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022, dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00wib, dan juga jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib

Terkait kegiatan ini Kapolresta Deli Serdang mengatakan ” Dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini kita menyampaikan himbauan dan teguran teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan humanis , kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi Penyebaran virus Covid 19 Varian baru Omicron ini, serta laksanakan Vaksinasi, begitu juga untuk jam operasional pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan atau cafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti yang terkandung dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, semua upaya ini adalah bertujuan agar kita bebas dari Virus Covid 19 Varian Omicron dan tetap sehat, ungkapnya.(Irw)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *