Tidak Transparannya PLN Terhadap PPJU
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST minta aparat hukum dalami dugaan kebocoran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang dipungut PLN dari pelanggan listrik. Keluhan Pemko Medan terkait tidak transparannya PLN soal kontribusi PPJU patut ditindaklanjuti.
“Aparat penegak hukum harus merespon issu itu. Patut didalami dugaan kecurangan pungutan yang tidak transparan,” tegas Haris Kelana Damanik ST (foto) kepada wartawan, Rabu (9/2/2022) menyikapi keluhan Pemko Medan terkait PPJU.
Disampaikan Haris, pihaknya sangat menyayangkan pihak PLN yang tidak transparan soal pajak lampu jalan. “Apalagi soal kontribusi pajak dari yang dipungut dinilai terlalu minim dibanding banyaknya jumlah pelanggan di Medan,” ujar Haris.
Padahal pajak yang dipungut PLN sangat penting guna kebutuhan warga Medan untuk pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
“Setiap kita reses, warga Medan selalu mengeluhkan pengadaan Lpju. Tentu yang diharapkan untuk pengadaan Lpju dari pajak yang dibayar warga 7 % dari besaran tagihan listrik,” sebut.
Seperti diketahui, Pemko Medan mengeluhkan pihak PT PLN (Persero) tidak transparan terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Bahkan, kontribusi yang diterima Pemko Medan selama ini dari PPJU dinilai tidak sesuai dengan yang dipungut PT PLN.
Padahal berdasarkan data yang dimiliki, jumlah warga Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik cukup banyak. Seharusnya, PPJU yang masuk ke kas Pemko Medan tentunya lebih banyak lagi. Oleh karenanya diminta dibentuk tim guna memastikan kebenaran data tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat Pembahasan PPJU yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dengan PT PLN (Persero) di Balai Kota Medan, Selasa (8/2/2022).
Selain pihak PT PLN (Persero), rapat juga dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datum) Kajari Medan Ricardo Marpaung SH MH, Hamidi dari PT PLN UP3 Medan, Rizal Azhari (PT PLN UP3 Medan Utara) dan M Faisal Imami (PT PLN UP3 Bukit Barisan) serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.
“Kontribusi yang diperoleh Pemko Medan selama ini tidak sesuai dengan pajak yang dipungut PT PLN. Kita hanya ingin apa yang telah dipungut PLN, harus dikembalikan sesuai yang dipungut karena itu hak Pemko Medan,” kata Aulia Rachman.
Diungkapkan Aulia, tercatat 525.000 rumah tangga di Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik. Dari jumlah itu, rumah yang tidak layak huni hanya 62.000 rumah. Berarti ada sekitar 453.000 rumah yang layak huni. Jumlah itu, ungkapnya, belum termasuk golongan industri maupun perhotelan. Oleh karenanya, tegasnya, harusnya sudah lebih yang masuk dana kedalam kas Kota Medan.
Terkait itu, jelas Aulia, Wali Kota minta digelar rapat ini. Apa lagi, imbuhnya, pihak PT PLN yang telah dipanggil Wali Kota ke rumah dinas namun belum memberikan jawaban sampai kini. “Berarti pimpinan tertinggi kita tidak dihargai. Atas petunjuk beliau, rapat ini digelar sekaligus menghadirkan pihak kejaksaan karena titik temu antara Pemko Medan dan PT PLN tidak sinkron. Kita bentuk tim untuk mengecek data yang dimiliki PLN dan berapa yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” tegasnya.
Sementara itu Sekda Kota Medan yang turut mendampingi Wakil Wali Kota dalam rapat itu menambahkan, PT PLN seharusnya bisa memberikan softcopy data karena semua sudah by sistem. Dari softcopy itu, jelasnya, Pemko Medan bisa mengecek secara detail berapa jumlah pelanggan yang membayar sebenarnya.
“Kami sudah punya database, jumlah KK kami juga sudah punya dalam bentuk by name by addressnya sehingga diketahui berapa jumlah rumah tangga yang ada. Sebagaimana pun bentuk kondisi rumah sekarang, semua sudah terlayani oleh PLN baik itu yang tinggal di lahan ilegal dan legal, termasuk pinggir sungai sekali pun. Jadi gak ada istilah tidak dilayani. Jadi semua nanti bisa dilihat,” ungkap Wiriya.(Ir)