Dir Lantas Polda Sumbar Ingatkan Mobil Baru Tanpa Plat Resmi Dilarang Digunakan Jalan-Jalan

Dir Lantas Polda Sumbar Ingatkan Mobil Baru Tanpa Plat Resmi Dilarang Digunakan Jalan-Jalan

Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat mengingatkan masyarakat yang baru membeli mobil baru dari dealer untuk tidak langsung menggunakan kendaraan di jalan raya apabila belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi.

 

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sumbar, *AKBP Andis Anshori, http://S.Si., S.I.K.,* melalui sosialisasi bertajuk “Polisi Untuk Masyarakat”.

 

“Mobil baru turun dari dealer tapi belum ada pelat nomor resmi? Eits, jangan buru-buru dipakai jalan-jalan atau pamer keliling kota,” demikian tertulis dalam imbauan tersebut.

 

AKBP Andis menegaskan, kendaraan baru yang belum dilengkapi TNKB resmi dan dokumen yang dipersyaratkan *tidak boleh digunakan di jalan raya begitu saja.*

 

Sesuai ketentuan, sebelum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB permanen terbit, kendaraan hanya dapat dioperasikan untuk kepentingan tertentu dan wajib menggunakan *Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) resmi yang diterbitkan Kepolisian.*

 

Pihaknya juga melarang keras penggunaan pelat nomor palsu atau buatan sendiri.

 

“Pelat nomor buatan sendiri atau palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

 

Aturan tersebut diperkuat dalam *Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.* Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai *pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.*

 

Ditlantas Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk tertib administrasi, patuh aturan, dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.(ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *