Kawal PAD dan Proyek Strategis, Wabup Ariston Perkuat Kolaborasi Dengan Kejari Samosir
SAMOSIR, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Senin (13/10/2026). Kunjungan ini merupakan kunjungan balasan setelah Kajari Samosir Akwan Annas sebelumnya berkunjung ke Kantor Bupati.
Wabup Ariston hadir didampingi Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, dan Asisten III Arnod Sitorus. Rombongan disambut langsung Kajari Akwan Annas didampingi Kasi Intel Juna Karo-karo dalam suasana akrab.
Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, tapi membahas penguatan komitmen bersama untuk pembangunan Samosir. Pemkab Samosir mendorong sinergi Forkopimda dimaksimalkan agar pemerintah daerah dan instansi vertikal bergerak bersama.
Wabup Ariston menegaskan Kejaksaan punya peran strategis melalui fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara. Pendampingan Kejaksaan dibutuhkan agar program pembangunan berjalan efektif, tepat waktu, tepat sasaran, dan tetap dalam koridor hukum.
“Sinergi dengan APH diperlukan terutama dalam penataan aset, peningkatan PAD dan proyek strategis daerah, sehingga pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ariston.
Ariston juga meminta dukungan Kejari untuk penyuluhan hukum bagi masyarakat dan ASN, agar memahami hak, kewajiban, dan batasan dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Kajari Samosir Akwan Annas menyambut positif komitmen Pemkab. Ia menegaskan Kejaksaan siap mendukung dan mendampingi persoalan Pemkab Samosir, termasuk mengawal program pembangunan strategis daerah, sepanjang ada koordinasi dan berpedoman pada ketentuan hukum.
Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka sejak awal untuk mencegah persoalan hukum. Akwan juga mengajak seluruh stakeholder bersatu membangun Samosir dengan tulus ikhlas dan sesuai aturan.
Pertemuan ini sekaligus tindak lanjut MoU antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya administratif, tapi menjadi instrumen memperkuat tata kelola pemerintahan dan mengawal agenda pembangunan strategis dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
(Timbul Samosir)

