Edarkan Sabu di Patumbak, Pemuda 25 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Pelaku berinisial *AO (25)*, warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap dengan barang bukti 8 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, *AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P.,* Jumat (18/9/2026) pagi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.
“Setelah menerima informasi, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian meringkus pelaku di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Rafli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone,” jelasnya.
Rafli menambahkan, pelaku diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Pelaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian,” tambah Rafli.
Pihaknya menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan pelaku narkoba baik itu bandar maupun pengedar pasti akan kami ungkap bagaimana pun modus operandi mereka,” pungkasnya.(ir)

