Edarkan 880 Gram Ganja di Medan, Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria paruh baya yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Bunga Cempaka, Medan, Rabu (9/9/2026) sore.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 880 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, *AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P.,* Kamis (17/9/2026) siang mengatakan, pelaku berinisial *M (56)*, warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia.
“Pelaku ditangkap setelah Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami ringkus saat sedang mengendarai sepeda motor dan diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Rafli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Untuk barang bukti kami sita satu bungkus ganja dengan berat 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain berupa satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah enam bulan terakhir menjadi pengedar ganja.
“Pelaku ini sudah 6 bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya Rp 250 ribu untuk setiap satu kilogram ganja yang laku terjual. Pelaku mengedarkan narkoba di mana saja tergantung pesanan,” tambah Rafli.
Rafli menyebut, ganja tersebut didapat pelaku dari seorang wanita berinisial MP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan pelaku narkoba baik itu pengedar maupun bandar tidak akan ada ruang sedikitpun. Akan kami ungkap,” pungkasnya.(ir)

