Polisi Ringkus Oknum Penjual Nasi Goreng di Medan Tembung yang Nyambi Jual Sabu
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang oknum penjual nasi goreng yang nekat nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/9/2026) malam.
Pelaku berinisial HI (44) diringkus Tim 7 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan saat sedang berada di warung nasi goreng miliknya. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, *AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P.,* Rabu (16/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang menjual narkoba di warung nasi gorengnya. Pelaku yang sehari-hari melayani pembeli nasi goreng, ternyata juga melayani pembeli narkoba yang datang ke warungnya,” ungkap Rafli.
Saat digerebek, petugas menemukan satu paket sabu siap edar yang merupakan sisa narkoba yang belum sempat terjual.
Hasil interogasi, pelaku mengaku baru satu bulan terakhir menjual sabu karena tergiur keuntungan dan untuk memenuhi kebutuhan sebagai pengguna aktif.
“Dalam setiap satu gram sabu yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu. Pelaku juga merupakan pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.
Dari catatan kepolisian, HI ternyata merupakan residivis. Pelaku pernah dipenjara pada tahun 2019 dalam kasus narkotika, dan setelah bebas kembali dipenjara karena kasus penganiayaan.
“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” tegasnya.
Saat ini polisi sedang memburu pemasok sabu kepada pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.
“Pemasoknya kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimanapun pelaku mengganti modus, hukum pasti tetap akan menemukan,” pungkas Rafli.(ir)

