Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polrestabes Medan Amankan 128 “Pod Getar” di Salah Satu Hotel
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape atau yang dikenal dengan sebutan “Pod Getar”. Pengungkapan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, Senin (6/7/2026) pagi. Pelaku diamankan saat tengah menunggu arahan dari pengendali yang diduga berada di Malaysia.
Kapolrestabes Medan *Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H* melalui *Kasatresnarkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P* mengatakan, penangkapan dilakukan oleh *Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan* bersama *Kanit 3 IPTU Berry Anggara, S.H., M.H*.
Dari hasil penyelidikan selama beberapa hari, petugas mengamankan *MG (30)*, warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Ini hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Kami mengamankan 128 vape berisi narkoba, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Selain itu, 2 unit handphone juga kami sita. Narkoba tersebut disimpan pelaku di bawah bantal kamar hotel,” ujar AKBP Rafli, Senin (6/7/2026).
Rafli menambahkan, pelaku menginap di hotel untuk menunggu instruksi dari pengendali guna mendistribusikan narkoba ke sejumlah wilayah.
Vape narkoba itu dikamuflase menyerupai vape biasa. Kemasannya berwarna hitam tanpa merek dan hanya ditempeli stiker hologram bertuliskan “QC”.
“Hasil pemeriksaan awal, vape ini didapat pelaku dari teman lamanya saat masih kuliah di Kota Medan. Sementara pengendalinya diduga berada di Malaysia. Narkoba dipasok ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai,” tambah Rafli.
Saat ini Satres narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang memasok barang dan juga sang pengendali untuk membongkar seluruh jaringan.
“Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba. Para bandar boleh berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi. Bagaimanapun cara mereka berkamuflase, pasti akan kami ungkap,” tegas AKBP Rafli.(ir)

