Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Telah Disetujui dan Ditandatangani

Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Telah Disetujui dan Ditandatangani

Medan, – Ranperda Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan / Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, telah disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/03/2024).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah S.H., M.H., diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Edwin Sugesti Nasution SE, MM, selaku Ketua Pansus.

Ketua Panitia Khusus Edwin Sugesti Nasution SE, MM, mengatakan dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.

“Penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh, namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal,” ucapnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya R Muhammad Khalil Prasetyo S.TI M.Kom, mencatat ada enam permasalahan mendasar yang dihadapi para pelaku UMKM di Kota Medan dalam mengembangkan dan memajukan usahanya, yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya sumber daya manusia (SDM), akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.

“Perda ini akan menjadi payung hukum yang berpihak terhadap pelaku UMKM dalam mengembangkan produk hasil usahanya, sehingga dapat meningkatkan ekonomi daerah. Selama ini kita ketahui banyak kebutuhan pelaku UMKM masih dikesampingkan mulai dari modal, kualitas produk dan pemasaran,” kata Khalil Prasetyo.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dhiyaul Hayati S.Ag, M.Pd, mengatakan bahwa Fraksi PKS setuju Pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada Pasal 2 ayat 1.

“Kami setuju serta berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik,” ungkapnya.

Dhiyaul Hayati menjelaskan, dengan adanya Perda baru ini, diharapkan dapat lebih berdaya dalam meningkat pendapatan, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

“UMKM memiliki peran vital yang penting untuk pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Perda ini wujud peduli DPRD dan Pemko Medan terhadap UMKM,” ucapnya.

Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., unsur Forkopimda Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

“Keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Di samping itu, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional,” ungkapnya.

Bobby Nasution menjelaskan bahwa UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Apalagi, sambung Bobby Nasution, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan Pemerintah temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh Pemerintah Pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” jelasnya.

Pengembangan UMKM, kata Bobby Nasution, saat ini menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengatakan dengan telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dan menyetujuinya sehingga dapat memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM tersebut.(Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *