Agenda Pendapat Fraksi Atas Ranperda

Agenda Pendapat Fraksi Atas Ranperda

DPRD Medan menggelar Paripurna, Senin (24/7/2023) dengan agenda Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Medan Sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi para wakil ketua dan dihadiri Walikota Bobby Nasution dan Wakil Walikota Aulia Rachman. Sementara itu, laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan yang juga Ketua Banggar HT Bachrumsyah.

Dalam laporannya, Banggar menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk kepada Pemko Medan dan OPD Pemko Medan. Misalnya, perlu revisi Perda Pengelolaan Sampah dan Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) agar bisa dilaksanakan OPD terkait.

“Rekomendasi per OPD misalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan minta agar memperhatikan kesejahteraan guru honor SD dan SMP. Perlu juga Dinas Pendidikan melakukan kajian tentang jumlah tenaga guru P3K yang dibutuhkan,” kata Bahrumsyah.

Sementara itu mengenai anggaran Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) diminta agar kualitas pekerjaan terus diawasi. Sedang untuk Dinas  Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang(PKPCKTR) supaya memperhatikan jumlah  SMP Negeri yang tidak seimbang dengan jumlah SD Negeri di Kota Medan.

Namun sampai akhir laporan Banggar dibacakan T Bachrumsyah tidak ada menyentuh tentang proyek lampu pocong yang hangat disoroti berbagai pihak di Kota Medan. Selanjutnya,rapat paripurna dilanjutkan mendengar pendapat akhir fraksi fraksi tentang LPj Pelaksanaan APBD TA 2022.

Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Hanura, PSI) Hendra DS mengatakan, pada rapat Banggar bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dia telah mempertanyakan tentang Lampu Pocong kenapa dilakukan pembayaran terhadap kontraktor kepada Kepala BPKAD Zulkarnain Lubis. Padahal akhirnya Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan itu proyek gagal dan pemborong harus mengembalikan uang Rp 21 miliar.

“Saya pertanyakan itu kepada Banggar, kenapa pemko melakukan pembayaran. Lalu Zulkarnain bilang karena sesuai administrasi mereka (pemborong) sudah melaksanakan pekerjaannya sehingga harus dilakukan pembayaran,” kata Hendra DS kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Lalu lanjut Hendra DS, dia menanyakan lagi kepada Kepala BPKAD, bagaimana cara pemko menarik uang tersebut dari pemborong, bagaimana kalau tidak dibayar. Zulkarnain menjawab akan membawa ke ranah hukum jika tidak dibayar.

“Jadi kita sudah mengkritisi LPJ wali kota  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Terkait tidak ada disampaikan dalam laporan yang disampaikan Ketua Banggar Bahrumsyah saya tidak tahu,” kata Hendra DS. (Ir)

admingennews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *