Wong Chun Sen : Lembaga Legislatif Mengawasi Kegiatan Eksekutif
Lembaga legislatif sebagaimana fungsinya untuk mengawasi semua kegiatan atau pekerjaan yang dikerjakan eksekutif yakni menyangkut perbaikan infrastruktur di Kota Medan diantaranya, jalan, drainase, penanggulangan banjir, pembangunan dan sebagainya, pendidikan, kesehatan, perekonomian (kesejahteraan masyarakat).
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Wong Chun Sen ketika ditemui di DPRD Kota Medan, Jumat (24/02/2023).
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalamnya mengatur tugas dan fungsi, hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat. Jika hal ini berjalan, maka pembangunan dan kemajuan suatu daerah akan berhasil dengan baik,”kkata politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Lanjutnya, tak terkecuali Kota Medan, saat ini sedang dan telah menjalankan percepatan pembangunan infrastruktur dan melayani masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Disebutkan, saat ini DPRD Kota Medan, kini terus meningkatkan perannya dalam mendukung pembangunan Kota Medan. Hal ini dilakukan dengan terus memaksimalkan fungsi DPRD Medan yakni sebagai Badan Legislasi, Pengawasan dan Budgeting.
Wong menjelaskan, ketiga fungsi itu adalah Pertama, fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Kedua, fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan dan ketiga, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
“Tiga fungsi dewan itu harus kita jalankan dengan baik. Kalau tidak, kita tidak bisa membantu Pemko Medan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan melayani masyarakat,” bilangnya.
Terkait soal pekerjaan di Kota Medan yang sedang dikerjakan saat ini, politisi PDIP Kota Medan ini menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagaimana fungsinya.
“Jika dalam pengawasan nantinya ditemukan ketidakwajaran karena tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditanda tangani (perjanjian kontrak kerja), maka DPRD akan membuat surat ke Wali Kota supaya hasil temuan di lapangan terhadap pekerjaan tersebut diberhentikan sementara waktu,” tegasnya.
Dalam hal ini tidak mau ada sesuatu di dalam proyek yang dikerjakan. Jadi, diharapkan pekerjaan dilakukan sesuai kesepakatan yang dilakukan bersama. Artinya, pekerjaan untuk perbaikan Kota Medan kita mendukung.
“Contohnya pekerjaan revitalisasi Lapangan Merdeka tahap pertama ini jika waktu yang sudah ditentukan belum selesai juga, maka mau tidak mau harus dihentikan. Misalkan, tahap pertama baru selesai 75 persen, namun waktu yang sudah ditetapkan tidak kunjung selesai ya harus dihentikan sementara,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini.
Kemudian, dilakukan penunjukan kembali apakah perusahaan itu dipakai lagi atau tidak, haknya Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan untuk melanjutkan sisa 25 persen pekerjaan tahap pertama. (Irw)